WAY KANAN (MDSnews)- Pengangkatan Sekretaris Kampung (Sekkam) Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, Lampung sebagai Pelaksana tugas (PLT) Kepala Kampung setempat menuai pertanyaan. Pasalnya, Wardoyo diduga tidak memiliki SK terbaru sebagai Sekkam. Kendati Pemberhentian Wardoyo sebagai Sekkam karena banyak masalah ternyata tidak digubris Camat Banjit.
Dari penelusuran Tim Medinas, di tahun 2020 Wardoyo tidak lagi memiliki SK pembaharuan. Namun, disinyalir ada orang yang mengaku kuat dibelakang Wardoyo. Kuat dugaan hal inilah yang mengakibatkan Camat setempat mempertahankan kedudukan Wardoyo sebagai Sekkam, hingga diangkat menjadi PLT kepala Kampung dan dikeluarkan SK PLT Kakam Argomulyo oleh Bupati Waykanan.
Data yang didapat dilapangan, pada tahun 2019, Wardoyo mengkoordinir puluhan masyarakat setempat untuk membuat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dengan diminta dana per warga bervariasi dari Rp40 ribu hingga Rp50 ribu. Namun, hingga saat ini BPJS tersebut tidak jadi.
“Iya benar saya dan saudara yang lain buat. Kalau saya sendiri diminta Rp40 ribu. Karena tidak jadi-jadi maka akhirnya kami buat sendiri,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ternyata dugaan pungutan liar (pungli) bukan hanya dilakukan dalam pembuatan kartu BPJS, Wardoyo juga diduga melakukan pungli dana kematian dari pemkab Waykanan. Dana sebesar Rp1 juta dari pemkab bagi warga yang meninggal rata-rata dipungut Rp200 ribu per kepala.
“Waktu itu kami berlima dikoordinir berangkat ke Blambangan Umpu (Pemda Waykanan,RED), untuk mencairkan dana kematian. Karena saya mengurus punya bapak saya yang meninggal. Dan setelah pulang, kami berlima diminta bayar Rp200 ribu, katanya untuk uang bensin mobilnya,” ujar salah satu warga dusun Sidodadi, Kampung Argomulyo.
Warga tersebut mengaku tidak berani menolak permintaan Wardoyo yang saat itu masih sekretaris kampung.
“Ya mau bagaimana. Kalau harapan kami, kedepan jangan sampai terus begini. Karena ada yang hanya cair tidak sampai satu juta,” kata dia.
Dugaan tindakan ngawur juga dilakukan Wardoyo. Sekretaris kampung atau desa yang seharusnya tidak dapat mengeluarkan surat jual beli tanah, karena seharusnya kepala kampung. Tetapi, Wardoyo berani mengeluarkan surat jual beli tanah, kendati tidak ada dasarnya. Sebab tanah tersebut tanpa surat apapun, dan sebagian tanah irigasi. Dari pengakuan pembuat surat, dirinya harus mengeluarkan dana sebesar Rp700 ribu.
Dikonfirmasi dirumah kediamannya, Wardoyo menantang untuk dicari kesalahannya. “Saya ini sudah bekerja sesuai. Kalau emang ada yang salah silahkan aja,” kata dia.(Jul)