Imigrasi Kotabumi Benarkan WNA Bangladesh Luka di Tahanan Kini Dipindah ke Rudenim

DAERAH LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial SR yang sempat menjadi sorotan publik.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam press release di aula Kantor Imigrasi Kotabumi, Jumat (17/4/2026) petang, oleh Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, bersama jajaran pejabat struktural.

Aaron menjelaskan, SR diamankan setelah adanya laporan dari anggota Polsek Bukit Kemuning. Dari hasil pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di Medan sebelum menetap di wilayah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

“Yang bersangkutan tinggal bersama istri sirinya di wilayah tersebut dan baru sekitar satu minggu berada di lokasi sebelum diamankan,” jelasnya.

Dalam proses penahanan, SR sempat mengalami insiden terjatuh di kamar mandi ruang detensi. Petugas kemudian segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya luka ringan dan tidak memerlukan rawat inap, hanya berobat jalan,” ujar Aaron.

Ia menegaskan, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh pihak imigrasi sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan. Selama masa penahanan, kebutuhan dasar seperti makan dan minum juga dipenuhi oleh Kantor Imigrasi Kotabumi.

Lebih lanjut, pihak imigrasi memastikan bahwa SR telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB untuk proses deportasi.

“Dokumen yang diperlukan sudah lengkap, sehingga dalam waktu dekat yang bersangkutan akan segera dideportasi ke negara asalnya,” katanya.

Pihak Imigrasi Kotabumi juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang sebelumnya sempat berkembang di sejumlah media, sekaligus membuka ruang kritik dan masukan dari publik guna meningkatkan kinerja ke depan.

Sebelumnya, SR dilaporkan sempat menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Lampung Utara setelah mengalami insiden terjatuh di dalam ruang tahanan pada Kamis (16/4/2026). Berdasarkan keterangan tenaga medis, yang bersangkutan hanya mengalami luka ringan dan tidak memerlukan perawatan inap.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena SR diduga telah menjalani masa penahanan melebihi batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam aturan tersebut, WNA yang belum dapat dideportasi hanya dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari. Apabila belum memungkinkan untuk dipulangkan, maka harus dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi.

Pihak Imigrasi sebelumnya mengakui adanya keterlambatan proses deportasi akibat belum terbitnya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Bangladesh, serta faktor libur Hari Raya Idul Fitri.

Dengan telah dipindahkannya SR ke Rudenim Jakarta, proses penanganan selanjutnya kini berada di bawah kewenangan pusat hingga deportasi dilaksanakan. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *