Lampung Utara (MDs_News) – Bayang-bayang korupsi mengintai pengelolaan dana Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lampung Utara. Ratusan juta rupiah iuran wajib dari ASN perempuan diduga dikelola tanpa akuntabilitas, berpotensi disalahgunakan, sementara transparansi lenyap seperti kabut pagi.
Organisasi istri-istri ASN ini seharusnya jadi wadah kebersamaan, tapi kini jadi sumber keluhan. Setiap bulan, anggota diwajibkan setor iuran Rp5.000 hingga Rp10.000, ditaksir berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja PNS. Data resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara tahun 2026 ungkap total ASN mencapai 6.971 orang: 5.733 PNS dan 1.238 PPPK murni.
Hitung sederhana rata-rata Rp7.500 per PNS berarti Rp52,2 juta per bulan (Rp7.500 x 6.971). Kalikan 12 bulan, voila Rp 627 juta setahun. Uang segar ini mengalir ke kas DWP, tapi jejaknya Misterius. Tak ada laporan keuangan rutin atau terbuka.
Dana diduga tak sepenuhnya untuk kegiatan organisasi seperti bakti sosial atau pengembangan diri anggota. Kekhawatiran besar akuntabilitas nol, potensi penyelewengan tinggi.
Keluhan paling pedas soal cara pungut iuran. Seharusnya sukarela, tapi realitanya dipotong otomatis oleh bank penyalur gaji Pemkab Lampung Utara tanpa persetujuan tertulis.
Bahkan pegawai perempuan belum menikah atau bukan istri ASN pun termasuk demi kelengkapan data administratif. Ini disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, keanggotaan ormas harus atas kemauan sendiri, bukan otomatis atau dipaksa.
Suara dari lapangan menyayat. Seorang ASN perempuan, yang identitasnya dirahasiakan, curhat “Nggak pernah ditanya persetujuannya. Tau-tau gaji dipotong iuran DWP. Kaget banget!” Yang lain tambah “Awal masuk kerja, potongannya banyak. Tanya rekan, semuanya sama. Kayaknya wajib ikut, nggak ada pilihan.”
Dugaan tekanan tak resmi makin kuat anggota yang malas bayar atau tidak aktif kegiatan ancam sanksi administratif bertentangan total dengan jiwa DWP yang menjunjung sukarela dan gotong royong.
Kasus ini bukan isu kecil. Potensi pelanggaran etika pegawai negeri, plus dugaan pemerasan terselubung, bisa picu tuntutan hukum.
ASN merasa tercekik finansial di tengah beban hidup makin tinggi. sementara DWP yang idealnya empowering justru jadi beban. Jika tak diatasi, kepercayaan pada organisasi semacam ini runtuh, erosi semangat kekeluargaan di birokrasi.
Dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DWP Lampung Utara, Dina Prawitarini, jawab singkat “Baru terima SK beberapa hari yang lalu selaku Ketua Dharma Wanita.” Tak ada penjelasan soal laporan keuangan atau rencana perbaikan. Respons minim ini malah tambah curiga apakah ada upaya sembunyikan fakta, atau sekadar ketidaksiapan.
Warga Lampung Utara patut waspada. Dana publik dari kantong ASN harus dikelola transparan. Pemkab dan BKPSDM wajib audit segera. Tanpa aksi tegas, skandal ini bisa jadi preseden buruk bagi DWP di daerah. (Rma)