PESISIR BARAT (Medinaslampungnews.co.id)–pemerintah kabupaten pesisir barat dalam rangka pelaksanaan tugas pada tahun 2018, sesuai amanat undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pangan merupakan hak azazi manusia yang harus di penuhi hal ini telah melakukan perubahan terkait dengan subsidi beras miskin (raskin) menjadi bantuan sosial beras sejahtera (bansos rastra) yang mana tidak ada biaya tebus bagi keluarga penerima manfaat (kpm)
Pemerintah kabupaten pesisir barat telah menerima bantuan beras sejahtera untuk keluarga penerima manfaat sebanyak11.436 keluarga penerima manfaat (kpm) pemerintah kabupaten pesisir barat di tahun 2017 yang lalu telah di bangun rumah nelayan sebayak 100 (seratus) unit yang berlokasi di kecamatan pesisir tengah dan kecamatan lemong masing-masing mendapat 50 (lima puluh) unit yang mana telah di resmikan beberapa waktu yang lalu.
Pada tanggal 12 februari 2018 telah dimulai pelaksanaan musyawarah perencanaan pembanguan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten (musrenbang rkpd) untuk rencana kerja tahun anggaran 2019 mendatang, pada tanggal 14 februari 2018 telah dibuka operasi pasar murah bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam hal kesejahteraan pemerintah kabupaten pesisir barat sudah berupaya menjadikan subsidi beras miskin (raskin) menjadi bantuan sosial beras sejahtera (bansos rastra) yang mana tidak ada biaya tebus bagi keluarga penerima manfaat (kpm).
Pemerintah kabupaten pesisir barat di tahun 2017 yang lalu telah di bangun rumah nelayan sebayak 100 (seratus) unit yang berlokasi di kecamatan pesisir tengah dan kecamatan lemong masing-masing mendapat 50 (lima puluh) unit yang mana telah di resmikan beberapa waktu yang lalu.
Program kesejahteraan yang berperan membantu dan langsung dirasakan masyarakat kabupaten pesibar sendiri iyalah pemasangan subsidi kWh meter listrik gratis untuk masyarakat agar seluruh pelosok dapat terang dialiri listrik, bantuan perumahan layak huni nelayan. Untuk pembangunan infrastruktur pemkab pesisir barat genjot pembangunan gedung DPRD dan gedung pemerintahan pesisir dengan luas komplek perkantoran tidak kurang dari 11 HA.untuk mendorong kemajuan kepariwisataan dan kunjungan wisata ke kabupaten pesisir barat ini pemerintah daerah peisisir barat juga membuka akses transportasi jalur udara via bandara M. Taufiq Kiemas.
Untuk akses jalan daerah terpencil pemerintah daerah pesisir barat juga membuka akses jalan yang masih terisolir,semula dipakai untuk pejalan kaki, akses jalan di pekon way batu kini badan jalan sudah tembus dan bisa dilintasi roda empat ( 4) dan seterusnya akan ditingkatkan lagi.(Advertorial)