TULANG BAWANG BARAT (Medinaslampungnews.co.id)–Pemerintah kabupaten Tulang Bawangbarat (tubaba) melalui, dinas koperasi perindustrian dan perdagangan (diskoprindag) klarifikasi isu yang berkembang, Mulai melakukan pemindahan dan penertiban para pedagang di pinggir badan jalan ditertibkan dan dipindahkan menepati Pasar rakyat keluarahan Dayamurni kecamatan Tumijajar yang baru rampung dibangun pada tahun 2017 dan mulai dioperasionalkan ditempati oleh para pedagang lama yang mulai menepati sejumlah kios,hamparan dan emperan, pada jum’at (16/3/2018).
hal itu dikatakan oleh Sulaiman, ST. MM. kepala bidang sarana pengelolaan perdagangan dinas koperasi perindustrian dan perdagangan (Koperindag) Tubaba kepada sejumlah awak media saat klarifikasi terkait informasi yang berkembang dikeluhkan para pedagag,”
Mulai hari ini jum’at (16/3/2018) pasar Rakyat dayamurni tumijajar kita oprasionalkan dengan mengisi 35 kios,168 hamparan dan 30 emperan pedagang yang ada, bahkan pemkab akan memberikan penambahan terhadap pedagan luar emperan hingga mencapai 50 emperan”terangnya pada medinas lampung saat dilokasi pasar.
Tidak hanya sampai disitu saja, tambahnya “pasca relokasi sejumlah pedagang juga pasar modern ini,dalam sembilan bulan mendatang Pemkab Tubaba memberi peluang terhadap masyarakat para pedagang dengan cara menggratiskan kios toko lapak kaki lima Tampa dipungut biaya sepeserpun dan diberlakukan mualai hari ini ditempati dan hingga akhir desember 2018 mendatang, dan pada januari 2018 akan dekenakan biaya sewa sesuai dengan peraturan daerah(perda)nomor 4 dan 5 tahun 2012″tuturnya.
Dan mengenai persoalan keluhan pedagang pasar rakyat dayamurni serta terkait tumpang tindih nya dua kubu kepengurusan pasar daya murni itu hanya salah paham saja ,”dan pihak kami dalam waktu dekat akan mengundang rapat kedua belah pihak kepengurusan pasar tersebut untuk duduk bersama kemudian disatukan dalam struktur kepengurusan
Dengan harapan agar dalam pengelolaan ristribusi pasar tersebut kedepan lebih maksimal dari tahun ke tahun dan dapat terus pendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Tubaba ini,” harapnya.
lebih lanjut dikatakan Sulaiman bahwa jika ada isu yang berkembang terkait sewa kios pasar yang lama yang berkembang ada penarikan sewa sebesar 250.ribu itu tidak benar melainkan sesuai dengan perda dan kesepakatan para pedagang mereka dikenakan biaya sebesar 75.000.tolong sekali lagi jangan disalah artikan 75.000 itu sewa kios yang lama kalau kios yang baru ditempati ini semua para pedagang “sekali lagi,pihak dinas Koperindag Tubaba dalam hal relokasi penempatkan pedagang pasar Rakyat dayamurni serta dalam relokasi pemindahan ini saya katakan tanpa dipungut biaya apapun/gratis., “tegasnya(tbb-angga).