PRINGSEWU (Medinaslampungnews.co.id)–Ketua Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kabupaten Pringsewu Paiman AD bersama Siti arli sekretaris merangkap operator memberikan bantuan kemanusiaan berupa kursi roda di dinas disdukcapil kabupaten pringsewu, hal ini dilakukan untuk bantuan kemanusian guna meringankan masyarakat penderita disabilitas yang ingin membuat KTP atau Kartu Keluarga di dinas disdukcapil kabupaten Pringsewu Lampung, jum at (16/3).
Paiman AD didampingi Siti Arli Sekretaris merangkap operator URC Kabupaten Pringsewu ketika memberikan bantuan diterima langsung kepala dinas disdukcapil Hasan Basri. SE.MM. didampingi sekretari dan kabid disdukcapil. Paiman AS saat memberikan bantuan berupa korsi roda, mengatakan, “Bantuan ini kita berikan semata mata bentuk kepedulian sesama umat manusia penderita disabilitas ,”ucap Paiman.
Paiman berharap kursi roda dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, dengan motivasi dia berharap supaya para dermawan dapat peduli sesama manusia khususnya masyarakat pringsewu,”tutupnya.
Sementara, Kepala dinas catatan sipil kabupaten pringsewu Hasan Basri mengucapkan terima kasih kepada ketua URC dan sekretaris yang sudah memberikan bantuan berupa korsi roda kepada dinas catatan sipil semoga korsi roda ini dapat bermampaat bagi masyarakat sekaligus membantu penderita disabilitas yang mau membuat KTP dan Kartu Keluarga di dinas catatan sipil, ucapnya.
Dikatakan, Hasan Basri bantuan ini sangat membantu sekali bagi masyarakat penderita disabilitaa, sebab dalam pelayanan kesehariannya bagi masyarakat yang cacat tangan dan kaki dapat terbantu tidak ngesot di lantai bisa berjalan dengan didorong dengan korsi roda, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan pasilitas di dinas saat ini sudah memadai seperti tempat ibu menyusui sudah sediakan, pasilitas korsi tempat menunggu antrian semua tersedia bahkan WC umum tampak dibelakang kantor, itu semua sudah memenuhi saran ombusman jelas, cek panggilan akrap.
Sesuai petunjuk dan saran Ombudsman dinas capil utamakan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pelayanan publik sebagaimana ketentuan yang sudah di atur dalam UU no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik , dengan pengguna pelayana,”(Bulloh ).