PRINGSEWU: (Medinaslampungnews.co.id) — F (17) Pelajar kelas III disalah satu MTS Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat ulahnya yang tega mencabuli seorang gadis dibawah umur.
Ironinya lagi, korbannya berinisial AMK (13) warga kecamatab Gadulingrejo yang masih duduk dibangku kelas 6 SD.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma JK menjelaskan, awalnya pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial. “Tanggal 9 Februari korban pamit kepada orangtuanya untuk mengikuti les, tapi korban tidak kunjung pulang ke rumahnya yang berada di Gadingrejo hingga 7 hari,” papar Andik saat ekspose di Aula Mapolsek Pringsewu, Senin (19/3) kemarin.
Hingga suatu saat, lanjut Andik, korban ditemukan warga diareal Pendopo dan langsung diantar ke Mapolsek Pringsewu. “Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli F disalah satu rumah kontrakan di Jalan KH Gholib, dan sebelum dicabuli korban terlebih dahulu dicekokin minuman keras (vigor) hingga mabuk,” kata Andik.
Dikatakan Kapolsek, pelaku sempat kabur selama 3 minggu hingga akhirnya ditangkap petugas dikediamnya Pekon Podomoro, Senin (5/3). “Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni berupa pakaian pelaku dan korban serta sebuah kasur. Atas ulahnya pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 2 RI Undang Undang RI No 17 tahun 2016 perubahan kedua tentang Perlindungan Anak dengan hukumab penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tukasnya, (Bulloh).