Program Pamsimas Disperkim Bermasalah

DAERAH Pesawaran TERBARU

PESAWARAN : (Medinaslampungnews.co.id)—Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pesawaran diduga terjadi pungutan liar.

Persoalan menjadi runyam saat Kabid Penyehatan Lingkungan dan Perumahan Rakyat,  Mahendra Syahdevi justru menuding Kepala Desa Trimulyo  tidak kebagian keuntungan pada kegiatan tersebut sehingga meramaikan persoalan.

“Ya, mungkin kepala desanya tidak mendapat keuntungan karena kan mau ngebangun makanya meramaikan soal ini, ” ujar Mahendra, Senin (19/03).

Disaat bersamaan, seseorang bernama Tajudin yang mengaku sebagai konsultan pada Pamsimas mengatakan sudah bisa mebeak bahwa hal itu akan menjadi masalah.

“Ya, saya Tajudin sebagai konsultan pada Pamsimas Kabupaten Pesawaran. Kalau yang menerima ada 15 desa, dan saya sudah tebak ini akan menjadi persoalan, ” ucap Tajudin.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Trimulyo Kecamatan Padang Cermin, Tasman mengungkapkan,kegiatan pungutan Pamsimas di desanya merupakan illegal.”Menurut saya, apapun pungutannya kalau tidak memiliki payung hukum namanya pungutan liar (pungli). Nah, pada Pamsimas itu dilakukan oleh Satuan pelaksana (Satlak),” ungkap Tasman.

Tasman juga menyebut, adanya upaya suap dilakukan pada kegiatan tersebut kepada dirinya. “Ada upaya suap, kemarin ada orang dari satlak memberikan uang kepada saya dengan maksud untuk melegalkan kegiatan tersebut. Nah, saya curiga ini ada permainan apa. Kegiatan pelaksanaan Pamsimas di Desa Trimulyo tidak melibatkan kepala desa padahal saya selaku Kades harus mengetahuinya.” papar dia.

Ditegaskan, bahwa tuduhan dari Mahendra yang menyebut Kades Trimulyo tidak mendapat keuntungan pada kegiatan tersebut adalah fitnah. “Sampaikan dengan dia (Mahendra), saya memang dikasih uang tapi saya tolak. Jadi jangan bilang tidak mendapat keuntungan, tapi saya menginginkan semua kegiatan itu ada payung hukumnya. Kalau tidak ada, jelas itu namanya pungli, ” tegas dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim)  Kabupaten Pesawaran, M. Zaini mengaku tidak tahu soal dugaan pungutan liar pada program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas).

Kepada wartawan, M. Zaini mengatakan bahwa terkait adanya dugaan pungutan pada program Penyediaan Air minum dan Sanitasi berbasis masyarakat tersebut tidak tahu. “Saya tidak tahu soal itu, kan saya baru sebulan setengah menjabat tugas ini. Silahkan konfirmasi ke kepala bidang (kabid) nya, ” kata dia, Senin (19/3).

Untuk diketahui, sebelumnya Kades Trimulyo menyebutkan adanya dugaan pungli yang dilakukan kepada warganya sebesar Rp400 sampai Rp500 ribu per rumah selaku penerima manfaat Pamsimas. Dan yang tercatat, sudah ada 50 warga membayarnya. ML -sp Perumahan Rakyat danv Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim)  Kabupaten Pesawaran, M. Zaini mengaku tidak tahu soal dugaan pungutan liar pada program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas).

Kepada wartawan ML, M. Zaini mengatakan bahwa terkait adanya dugaan pungutan pada program Penyediaan Air minum dan Sanitasi berbasis masyarakat tersebut tidak tahu. “Saya tidak tahu soal itu, kan saya baru sebulan setengah menjabat tugas ini. Silahkan konfirmasi ke kepala bidang (kabid) nya, ” kata dia, Senin (19/3).

Ditegaskan, bahwa tuduhan dari Mahendra yang menyebut Kades Trimulyo tidak mendapat keuntungan pada kegiatan tersebut adalah fitnah. “Sampaikan dengan dia (Mahendra), saya memang dikasih uang tapi saya tolak. Jadi jangan bilang tidak mendapat keuntungan, tapi saya menginginkan semua kegiatan itu ada payung hukumnya. Kalau tidak ada, jelas itu namanya pungli, ” tegas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Kades Trimulyo menyebutkan adanya dugaan pungli yang dilakukan kepada warganya sebesar Rp400 sampai Rp500 ribu per rumah selaku penerima manfaat Pamsimas. Dan 7yang tercatat,7 sudah ada 50 warga665 membayarnya. (Pw11/yani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *