LAMPUNG BARAT: (Medinaslampungnews.co.id) — Pelatihan pengelolaan badan usaha milik pekon Bum – pekon Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 di buka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra Ruspan Anwar SH.di hadiri oleh Nara sumber dinas PMP ,TA P3MD Lampung, di Aula Gedung Aeki Pekon Hanakau Lambar, Selasa 20/03/2018.
Dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi Ruspan Anwar mengatakan kita ketahui bersama bahwa dalam rentang berbagai regulasi yang mengatur mengenai badan usaha milik desa (bumdes), sejak undang-undang no. 22 tahun 2009 dan nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan yang terakhir dengan terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pengakuan atas posisi bump-ekon makin menguat.
“Berdasar pada makna dan arti penting bum-pekon serta tantangan nyata yang dihadapi. segenap potensi masyarakat dan aparatur pemerintah pekon di lampung barat untuk dengan sungguh-sungguh mengelola dan menjalankan bum-pekon dengan sebaik-baiknya,” karannya.
Sementara itu Kepala Dinas PMP Drs. Nukman M.M., menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan UU NO.6 Tahun 2014 tentang desa . Permendesa PDTT No 4 tahun 2015 tentang pendirian pengurusan pengelolaan dan pembubaran Bumdesa .perda Kabupaten Lambar No 4 tahun 2015 tentang pemerintah pekon.DPA OPD dinas PMP No 1.22.1.22.01.16.15 kegiatan fasilitas pengembangan bumpekon .
“Agar para peserta memahami tentang prosedur pendirian pengurusan dan pengelolaan BUMDES yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nukman.
Tujuannya adalah untuk memahami cara memetakan aset pekon serta strategi pengembangannya untuk mencapai pekon mandiri. Memahami cara menginisiasi mendirikan menentukan jenis usaha dan mengembangkan bumpekon sesuai potensi dan kebutuhan, memahami manajemen organisasi BUMDES dan cara mengelolanya serta memahami sistem keuangan dan akuntansi BUMDES.
Kemudian materi yang di sampaikan adalah kebijakan pengembangan ekonomi pedesaan , pemetaan usaha ekonomi , penyusunan struktur organisasi dan tata kelola peraturan pendukung dan penyusunan sistem keuangan akuntansi /SOP serta sistem informasi akuntansi bumpekon.
Selanjutnya metode dari pelatihan ini adalah menggunakan metode andragogi dan orang dewasa dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang berasal dari 30 bumpekon, yang terdiri dari 30 ketua bumpekon dan 30 orang ketua unit usaha bumpekon, dilaksanakan pada 20-22 Maret 2018. (Prans)