Proses Pencabulan Diponpes AL-Munir Terus Berlanjut

DAERAH Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS: (Medinaslampungnews.co.id) — Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP.  I Made Rasma JK, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana S.ik SH.MH. seusai temu pamit kapolres di pemkab Pringsewu selasa (20/03/18) kemarin mengatakan, Proses Pencabulan di Ponpes Al- Munir terus berlanjut  bahkan masih berjalan hingga saat ini pihak peyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, bahkan mengumpulkan alat bukti, kasus ini pihak penyidik ekstra hati hati,” tegas di jelaskan Devi Sujana.

Laporan  yang masuk dipolres kita proses semua, tidak pandang bulu, sama dimata hukum  kita proses semua tunggu saja eksposnya nanti. jelas”,AKP Devi.

Lanjut AKP Devi Sujana S.ik SH.MH. kasus ini merupakan  kasus yang beda dengan yang lain, penyidik juga tidak gegabah dalam melakukan pemeriksaan”, ucap kasat.

Sementara Lembaga peduli polisi dan meliter republik Indoneai (LPPM-RI ) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Indonesia meminta pihak polres  tanggamus jangan berlarut larut menindaklanjuti kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Munir, karena prosesnya sudah hampir tiga bulan ,” tegas  Drs Sirwan syah yalam dan Ruslan selasa  (20/03/2018).

Seperti diketahui kasus tersebut sudah hampir berjalan selama tiga bulan dan belum jelas tersangkanya kalau memang berjalan di Polres kasus ini tidak begitu lama karena korban sudah ada proses yang ada saja itu yang sudah jelas ucap, ” Sirwan.

Sirwan mengungkapkan LPPM-RI dan LSM Cakra  akan mengawal kasus pencabulan yang dilakukan oleh ust UB yang statusnya salah satu Ustad di ponpes Al-Munie di salah satu Ponpes di Suko harjo.

Sementara berita yang terekspos.

Seorang pengasuh salah satu pondok pesantren di kabupaten Pringsewu dilaporkan ke Mapolsek Sukoharjo atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinsial BU (40) yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada 4 santriwatinya yang masih di bawah umur.

Keempat santrinya pelapor itu terdiri dari WN (16) DF (16) ke duanya warga Kabupaten Pringsewu dan RS (16 ) RK (17) ke dua warga Kabupaten Tanggamus‎.

‎‎Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE ‎mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si‎ mengatakan ada 4 orang korban yang masing-masing didampingi orang tua melaporkan kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur di salah satu pondok pesantren diwilayah kecamatan Sukoharjo, kabupaten Pringsewu pada, Rabu lalu.
“‎Pelaku berinsial UB masih dalam penyelidikan. Nanti kita jelaskan setelah diperiksa agar jelas semua duduk permasalahnya. ‎Setelah selesai pemeriksaan saksi baru kami lakukan pemanggilan terhadap terlapor BU (40) ‎‎,”katanya, Kamis (4/1) kemarin.

Menurut Hendra, bahwa modus pelaku UB (40) mencabuli korban dengan menuduh memiliki penyakit kelamin yang tujuannya ingin mengobati penyakitnya yang diderita para korbannya. ‎”Pengakuan korban bervariasi ada yang sudah dalam waktu 2 bulan sampai 5 bulan diperiksa penyakitnya sampai 5 kali secara bergantian. Yang jelas ‎Kita sudah memeriksa 6 orang saksi termasuk korban,”kata dia.‎

‎Sementara itu pendamping para korban dari ‎Wakil Ketua‎ LSM Cakra Indonesia, Sahrin mengatakan bahwa dengan adanya laporan rekan-rekan atau anak-anak tersebut yang mengalami pelecehan di suatu Pondok Pesantren telah mencari tahu dan terdapat beberapa santri yang mendapatkan perlakuan pencabulan dan sepakat mendampingi.

“setelah kami diberikan kuasa, maka kemarin, kami mendampingi pelaporan ke Polres Tanggamus dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” jelas Sahrin. ‎

Ditempat yang sama, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pringsewu, Suktari Margayani, SH mengungkapkan pihaknya akan bekerjasama dengan LSM Pendamping awal akan mendampingi terus sampai dengan proses pengadilan.

“Kita dampingi dari saat ini, hingga proses penyidikan sampai pengadilan tentunya. Dan terkait adanya korban berasal dari Kabupaten Tanggamus kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A Tanggamus sesuai wilayah kerja,” tandasnya.

Kendati masih tahap pemeriksaan saksi saksi humas pondok Pesantren Al-Munir, membantah Kiainya Mencabuli Empat Santri terkait berita tentang pencabulan di Ponpes Al-Munir,  Humas Pesantren Al-Munir Sukoharjo, Pringsewu, ankat bicara sekaligus membantah kiainya mencabuli empat santri. “Kami membantah berita tersebut, Itu fitnah yang sangat keji ,” katanya, Senin, 8 Januari 2018.

Radnan Arif mengatakan , hingga Senin, aktivitas di pesantren tersebut berjalan normal. Hal itu, menurutnya,bisa dilihat dari aktivitas belajar yang masih terus berlangsung dan masih banyak pasien datang untuk berobat.

Humas Pesantren itu mengatakan pesantren Al-Munir milik orang banyak. “Di sini yang berobat bukan hanya orang Islam dari non-Islam juga banyak. Jadi pesantren ini bukan hanya milik orang Islam ansich…milik semua umat manusia,” katanya.

Pengobatan di Al-Munir, demikian Radnan, dilaksanakan terbuka. “Tidak ada..seperti yang dikatakan tempat tertutup…atau malam hari….semuanya dilakukan di pendopo ini..,” katanya.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra mengatakan, karena pelaporannya baru pada Januari 2018, polisi baru sebatas memeriksa pelapor dan saksi. “Kita akan memeriksa pimpinan pesantren, kemudian,” katanya.

AKP Hendra mengatakan pertemuan pengobatan para santri sudah berlangsung dari 4 sampai 6 bulan dan tiap santri sudah ditelanjangi minimal lima kali. “Soal mereka digauli, yang menentukan nanti hasil visum,” katanya.

Syahreng, wakil Ketua LSM Cakra Indonesia Pringsewu, adalah yang mendampingi para santri ke polisi. Pada awalnya, mereka tidak mempercayai keterangan para gadis belia itu. Namun, setelah mendatangi pondok pesantren dan disambut dengan marah-marah oleh sang kiai, mereka memutuskan mendampingi para pelajar ke polisi. (Bulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *