PESAWARAN : (Medinaslampungnews.co.id)—Gelontoran dana miliaran rupiah dalam proyek normalisasi sungai berupa pembangunan talud dan beronjong yang dikerjakan dua dinas yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan Kabupaten Pesawaran bakal berujung ke ranah hukum.
Hal ini ditegaskan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemberantas Korupsi (GPK), Nurul yang sudah menyusun berkas laporan untuk dilaporkan ke aparat berwenang. Nurul mengungkapkan, dari hasil investigasi di lapangan ditemukan ketidaksesuaian konstruksi. Pekerjaaan talud Di Desa Baturaja Dan Kota Dalam jarak anyaman besi seharusnya 15 centimeter, namun yang terpasang jaraknya terlalu jarang sampai dengan 30 centimeter.
“ Anyaman besi tidak sesuai dengan kontruksi. Pemasangan anyaman besi terlalu jarang, artinya ada pengurangan volume pekerjaan,” kata Nurul, Rabu (21/03).
Nurul menyimpulkan, data yang diperoleh pihaknya dipastikan hasil pengecoran talud tidak kuat. Sehingga kata Nurul, potensi celah korupsi dalam pekerjaan talud itu sangat besar.
“GPK akan mengirimkan surat ke Kejati maupun ke Polda Lampung agar siapa-siapa yang ikut tergabung dalam pengerjaan tersebut dapat bertanggung jawab. Kami (GPK, red) meminta aparatur negara turun kelapangan guna untuk menindaklanjuti hasil pekerjaan tersebut,”ujar Nurul.
Terpisah, dimintai komentarnya, Kepala Tim Pengawasan proyek talud, Dafit, menyatakan dirinya hanya sebagai pelengkap penderita. Dirinya difungsikan sebagai tertib administrasi sementara yang berkompeten dalam proyek itu yakni Okta selalku pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Saya hanya sebagai ketua tim pengawasan saja, sama seperti di dinas lain seperti di dinas kesehatan ,dinas pertanian maupun dinas pendidikan. Akan tetapi, sepenuhnya ada pada masing masing dinas. Terlebih lagi, sekarang saya sudah di pindahkan sebagai kabid bina marga dan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kabid di bidang pengairan” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan talud dan beronjong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesawaran dengan pagu 14 miliar diduga banyak ketimpangan.Pembangunan melalui dana APBN yang bekerja sama dengan dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2017 bertujuan untuk normalisasi sungai di kabupaten setempat diduga sarat persoalan.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh koran ini setidaknya mulai dari perusahaan pemenang tender yang diduga telah terkondisi,termasuk alamat perusahaan pemenang tidak jelas. Lantas, hasil pekerjaan yang kurang maksimal ditambah lagi dengan volume yang kurang. Kemudian, pengecoran terdapat batu besar hingga papan proyek yang tak terpasang sehingga pekerjaan tersebut terkesan asal jadi.Diduga kuat proyek tersebut tanpa ada pengawasan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Okta saat di konfirmasi di kantor nya pada Senin (19/03) terkait pekerjaan tersebut menampik kalau dalam pengerjaan nya tidak sesuai dengan RAB.
Okta mengatakan, dana hibah dari BNPB tersebut digunakan hanya untuk tanggul penahan banjir di tiga lokasi dan dari ketiga nya sudah ada yang selesai bahkan sudah di PHO sementara yang lain baru mencapai 75%.
“Kalau yang di Kota Dalom Dan Desa Baturaja sudah selesai. Bahkan, sudah di PHO, namun untuk yang di Padang Cermin saat ini masih mencapai 75% dan kontrak berakhir pada bulan April depan” ucapnya.
Terkait papan proyek tidak ada yang terpasang Okta hanya mengatakan bahwa sudah di perintah kan namun kenyataan nya sampai pekerjaan sudah selesai papan proyek tidak juga kunjung di pasang.
dan saat ditanyakan tentang pengecoran yang ada sebagian batu besarnya Okta tidak bisa memberikan keterangan yang jelas.
“Ya kalau masalah pengecoran nah saya kurang tau itu, kalau pun laporan nya ya sesuai dengan petunjuk ,” kilah nya .
Menanggapi hal ini ketua Garis Depan Pemuda Peduli Pembangunan Dan Ekonomi Rakyat (GARDA P3ER) Sabturizal, di kantornya pada Sabtu (14/03) mengatakan, pengerjaan tanggul penahan banjir di desa Padang manis dan di desa kota dalam serta desa baturaja yang masing masing di kerjakan oleh PT bumi perkasa kali pancur,anggaran 3.815.670.000 rupiah ,PT karya kamefala Wijaya Indonesia anggaran 4.999.990.000 rupiah serta PT banteng kharisma dengan anggaran 3.930.232.000 rupiah.
“Kami harap kepala BPBD Kabupaten Pesawaran, Mustari, dapat menjelaskan keperuntukan dana tersebut karena kami menilai dan hasil dari tim infestigasi di lapangan bahwa pengerjaan tanggul penahan banjir tersebut dinilai tidak sesuai dengan Spec teknis.” ujar Sabturizal.
Sabturizal berharap kepala BPBD Pesawaran dapat duduk bersama untuk mengatasi eprsoalan dalam proyek tersebut. Apabila Mustari buang badan dan tidak bersedia menjelaskan kepada pihaknya, maka akan ada langkah hukum.
“ Kami akan melayangkan surat ke kejaksaan tinggi dan meminta agar kejaksaan dapat turun ke lokasi guna melihat pekerjaan tersebut sesuai dengan dugaan kami ” ungkapnya.(pw11)