PESAWARAN : (Medinaslampungnews.co.id)—Permainan setoran uang untuk menjadi tenaga kontrak sukarela (TKS) kerap membuat kekecewaan bagi mereka yang ingin menjadi abdi negara. Keinginan tak tercapai, uang pun keburu raib. Hal ini dialami DS dan RM yang dijanjikan akan diterima menjadi TKS di sekretariat Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Namun hal ini dibantah salah satu PNS di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pesawaran Heri Afit yang diduga menerima uang sebesar Rp25-27,5 juta pada penerimaan TKS Kabupaten Pesawaran tahun 2015.
Heri Afit menjelaskan, baik DS dan RM sebenarnya sudah bekerja sejak tahun 2015 lalu dan sudah mendapatkan SK yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten yang saat itu dijabat Hendarma.
“ Saya punya copian SK mereka (DS dan RM), Jadi kalau dikatakan mereka tidak bekerja itu tidak benar,” jelas Heri Afit, Rabu (21/03).
Hanya saja, kata Heri Afit, saat itu Pemkab Pesawaran tengah mengalami defisit keuangan. Dampaknya, DS dan RM tidak mendapat gajih bulanan. “ Bukan hanya mereka berdua yang tidak mendapatkan gajih, tetapi sebanyak 80 orang lainnya mengalami nasib yang sama,” kata Heri seraya menganjurkan untuk mengkonfirmasi persoalan itu ke Badan Kepegawaian daerah (BKD).
Heri Afit menambahkan, selain etrjadi defisit keuangan, saat itu juga terjadi masa transisi pergantian kepala daerah dari Aries Sandi ke Dendi Ramadhona. Dimasa peralihan ini, ternyata SK keduanya tidak diperpanjang.
“ Sejak saat itulah kasusnya mencuat. Saya siap membuktikan kebenaran ini.
Hal yang mengejutkan, Heri Afit tidak menampik bahwa dirinya dititipkan uang oleh DS dan RM. Hanya saja saat itu tanpa bukti kuitansi penerimaan.
“ Kita semua tahu, memang benar mereka menyerahkan dana itu, te tapi itu bukan untuk saya melainkan telah saya serahkan ke atas. Memang tanpa bukti kwitansi karena mereka yang di atas tidak bersedia memberikan bukti penerimaan uang.”ungkapnya.
Diketahui, DS dan RM sudah melaporkan hal ini ke Polres Pesawaran namun sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan perkaranya. (pw11)