LSM Tegar Minta Pemkab Tuba Usut Tuntas Kasus Pungli Yang Dilakukan Oknum pegawai kecamatan Rawajitu Selatan

DAERAH TERBARU Tulang Bawang

 

TULANG BAWANG  (Medinaslampungnews.co.id)–Jumadi Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakan Amanah Rakyat (LSMTEGAR) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Pemkab)segera cepat Menindaklanjuti kasus pungutan liar yang dilakukan oleh  oknum pegawi kecamatan Rawajitu Selatan.

Pasalnya,  sudah begitu banyak masyarakat yang dipungut biaya nya jadi, saya, ” meminta kepada pemerintah kabupaten Tulang Bawang khususnya kepada kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil)  kabupaten Tulang Bawang untuk Memberikan teguran keras kepada oknum kecamatan yang telah  merajarela itu.

Jumadi berharap, dengan adanya pemberitaan terkait pelaporan dari LSM TEGAR tersebut diatas, diharapkan kepada pemerintah kabupaten  Tulang Bawang agar segera mengambil langkah untuk menindak Lanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan E-Ktp KK dan Akta kelahiran di kantor kecamatan rawajitu selatan kabupaten Tulang Bawang.

Diberitakan sebelumnya,  pengurusan Pembuatan kk E-ktp dan Akta kelahiran di Kecamatan Rawajitu Selatan diduga dijadikan ajang Pungli oleh pegawai kecamatan.

Tulang Bawang TN- Meski pemerintah sudah menggratiskan pembuatan E-KTP, KK dan AKTA KELAHIRAN.  Tapi masih saja banyak oknum yang memanpaatkan. Contohnya, di kantor kecamatan Rawajitu Selatan kabupaten Tulang Bawang. Pembuatan Akta kelahiran diduga ajang pungli pasalnya masyarakat kampung gedung karya jitu masih mengeluhkan pembuatan Akta kelahiran yang dipungut biaya nominalnya Rp. 150 ribu oleh petugas kecamatan rawajitu Selatan tentunya sangat merugikan warga setempat dan sangat menguntungkan petugas kecamatan tersebut

Menurut Dedi (35) Untuk pembuatan Akta kelahiran saja warga sampai ada yang dibebankan Rp 150 ribu. Dalihnya pun klasik, untuk administrasi. Tapi meski begitu, warga pun memaklumi, namun hal tersebut sangat di sayangkan oleh warga pasal nya meskipun warga sudah membayar Rp. 150 ribu tapi saat ini Akta Kelahiranya  sudah berbulan-bulan belum juga jadi.

Padahalkan Pemerintah selalu mengatakan gratis. Tapi tidak masalahlah kami harus bayar kalau pembuatannya cepat. Jangan sampai berbulan-bulan, karena saya buat Akta kelahiran sudah lama tapi kok belum juga jadi , “ungkapnya

Dari penelusuran Harian Medinas Lampung pembuatan Akta kelahiran, perekaman e-KTP dan pembuatan kartu keluarga (KK) hampir di seluruh Kampung di kecamatan Rawajitu Selatan memang diminta oleh oknum petugasnya dari Kecamatan dengan nominal yang variatif, antara Rp 100 s/d Rp 150 ribu per pemohon. Tandasnya kapada Harian Medinas Lampung.

Hal senada juga disampaikan santori (30) selaku masyarakat Rawajitu Selatan mengatakan, ” memang Benar Mas, kami dimintain uang sebesar Rp, 150 sampai dengan 200 Ribu mas.” Untuk pembuatan Akta saja kami harus bayar sebesar 150, kalau kk mas kami membayar uang 200 tapi kalau ktp bayar 50 ribu,  itu juga kami harus membayar kalau kami gak bayar terpaksa Akta, Ktp dan kk kami ditahan padahal sudah jadi, ” ungkapnya dengan nada marah

Santori Berharap, kepada Dinas-Dinas terkait baik itu dari dinas kependudukan dan catatan sipil (DISDUKCAPIL)  kabupaten Tulang Bawang untuk Tindak Tegas Oknum pegawai kecamatan yang sudah jelas melakukan pengutan liar. (PUNGLI) dan kami ini sangat terbebani karena adanya pungutan liar ini, ” Harapnya

Menanggapi hal tersebut Jumadi selaku LSM Tegakan Amanah Rakyat ( LSMTEGAR) mengatakan,” bahwa berapapun nominal yang di pungut oleh oknum di kecamatan itu untuk pembuatan Akta kelahiran Dll tidak di benarkan itu sama saja dengan Pungutan Liar (PUNGLI) karena menurut UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Aparat Pemerintah yang menuntut biaya di ancam 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 75 juta rupiah. “Ungkapnya kepada Harian Medinas Lampung belum lama ini.”

Jumadi menambahkan, Semuanya mulai dari pembuatan KTP, Kartu Keluarga sampai akta kelahiranpun termasuk, semuanya gratis. Berdasarkan undang-undang kalau masih ada pungutan, jelas sanksi pidananya, dan diharapkan kepada penegak hukum agar kiranya bisa menelusuri masalah ini,” pungkasnya. (Brama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *