Kasus Perselingkuhan, Inspektorat Pringsewu Kewalahan Panggil VK

DAERAH Pringsewu TERBARU

 

PRINGSEWU,   medinaslampungnews.co.id — Dituding lamban menangani persoalan dugaan   selingkuh oknum Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil), pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu menepis  tudingan tersebut.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu,Heriyadi menjelaskan, persoalan selingkuh yang melibatkan VK PNS Disdukcapil dan ES anggota Polsek Lampung Tengah itu tengah diproses pihaknya.

“ Kami telah memanggil VK, bahkan kami sudah berkomunikasi langsung dengan Hasan Basri Kadis Disdukcapil, hasil konfirmasi Hasan Basri. Beliau (hasan Absri, red) sudah memberikan surat rekomendasi dan menyerahkan sepenuhnya ke Inspektorat,” ucap Heriyadi sabtu (24/03/18).

Meski mengaku sudah memproses persoalan tersebut, namun pihak Inspektorat belum berhasil memanggil VK untuk mengklarifikasi persoalan yang dituduhkan tersebut.

“ Tetapi oknum tersebut belum masuk kerja, mengenai langkah yang akan dilakukan Inspektorat. Tentunya kita akan membentuk tim guna menindaklanjuti sekaligus konfirmasi pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oknum PNS Disdukcapil, apalagi persoalan ini sudah menyangkut moral,” ucap Heri.

Terkait sangksi terhadap VK, Heri menambahkan bahwa sanksi tersebut terbagi menjadi tiga, sangsi berat, sedang dan ringan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Kita tunggu saja nanti sangsi apa sesuai hasil penyidikan tim. Kasus ini memang telah heboh di media sosial dan media cetak. Yang jelas tidak melebar dari PP 53 tentang disiplin PNS,” tegasnya.

Sementara Diketahui terbongkarnya Perselingkuhan antara ES dan VK, setelah Oknum Anggota Polsek Lampung Tangah, AKP. ES, yang  digerebek anggotanya di sebuah kamar kontrakan, usai menyelingkuhi perempuan yang merupakan istri bawahannya, VK seorang PNS di Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung oleh Bripka FM, bawahan AKP ES yang merupakan suami VK.

Dalam laporan bernomor STPL/B-57/III/2018/Yanduan itu disebutkan, AKP ES dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran disiplin dan kode etik karena melakukan perselingkuhan dengan seorang bhayangkari.

Hasan Basri,SE,MM selaku kadis Disdukcapil ketika dimintai tanggapannya menjelaskan selaku kadis pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi menyerahkan sepenuhnya persoalan  ke insfektorat yang tak terlepas dari kordinasi terkait persoalan oknum PNS yang diduga selingkuh, semua persoalan  kita serahkan ke Insfektorat ,” ucap Hasan, Sabtu (24/03) via telepon selularnya.

Sementara Rekomendasi Pemecatan AKP.ES. itu terungkap setelah digelar sidang kode etik secara tertutup pada Kamis (22/3/2018) dari pukul 13.00 WIB – 17.00 WIB.

“Hasil putusan adalah  PTDH. Namun, vonis itu masih bersifat rekomendasi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna,dihadapan wartawan, Jumat (23/3/2018)kemarin.

Lanjutnya Dengan begitu, AKP ES masih bertugas sebagai anggota Polri. Perwira menengah itu dipindah tugaskan ke Bidpropam Polda Lampung sejak kasus perselingkuhannya terkuak.

Hendra juga mengatakan jika AKP ES berencana mengajukan banding atas hasil sidang kode etik tersebut, sehingga masih akan ada prosesi sidang kode etik tahap kedua.“Yang bersangkutan mau banding,” ungkapnya.

Dengan adanya vonis PTDH ini, lanjut Hendra, jadi peringatan bagi anggota kepolisian, khususnya di jajaran Polda Lampung agar tidak melanggar disiplin, kode etik, bahkan pidana.“Kalau begini (melanggar) menurunkan citra kepolisian di mata masyarakat,”jelasnya. ( Bulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *