METRO, medinaslampungnews.co.id — DPRD Kota Metro melaksanakan rapat paripurna penyampaian 4 Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro dan Penyampaian LKPJ Wali Kota Metro Akhir TA. 2017, di ruang sidang setempat, Senin (26/3/2018).
Wali Kota Metro A. Pairin dalam kegiatan tersebut mengatakan, Implementasi UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007 tentang Penyampaian LPPD kepada Pemerintah, LKPj kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
“Kepala Daerah dalam hal ini berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Laporan tersebut disampaikan setiap akhir tahun anggaran, serta pada akhir masa jabatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Pairin, LKPJ tersebut disusun dengan mengacu pada Pasal 18 sampai 22 Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007 yang meliputi, laporan tentang arah kebijakan umum Pemerintahan Daerah, laporan pengelolaan keuangan Daerah secara makro, laporan penyelenggaraan urusan Desentralisasi, laporan penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan.
“Hasil-hasil pencapaian kinerja program yang dilaksanakan pada tahun 2017, merupakan realisasi dari seluruh aktivitas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Jajaran Pemerintah, DPRD, dan Stakeholders. Pelaksanaan tersebut berdasarkan rencana kerja pembangunan selama kurun waktu satu tahun anggaran,” jelasnya.
“LKPj ini merupakan deskripsi secara umum tentang dinamika pembangunan Kota, dan mengenai gambaran serta data rinci dapat dilihat dalam buku LKPj TA. 2017,” ungkapnya.(Decky).