Diduga Mencoreng Nama Baik Mapolsek, Warga Tiyuh Kataharja Mendekam Dihotel Prodio Tuba Udik

DAERAH TERBARU Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT,   medinaslampungnews.co.id — kedapatan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanda bukti laporan (STBL) terhadap pihak jajaran mapolsek tuba-udik se-orang oknum Leasing yang merupakan warga tiyuh kataharja kecamatan tulang bawang udik (TBU) kabupaten tulang Bawang Barat (Tubaba), inisial HA (27) tahun terpaksa mendekam di hotel prodeo mapolsek tuba-udik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh,” Kapolsek Tulang Bawang Udik Iptu Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. iya benar pelaku
Ha (27) diamankan petugas

Kepolisian Sektor (Polsek) Tuba-Udik. berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 32 / III / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBU tanggal 19 Maret 2018. Pelapor Aipda Firli Mahfri (39) jabatan PS. Ka SPKT Polsek Tulang Bawang Udik.terang Kapolsek tuba-udik kepada Medinas lampung pada Selasa (27/3-2018)

HA (27) yang merupakan pelaku pemalsuan surat STBL (surat tanda bukti laporan) kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di kantor PT. MACF (mega auto central finance) Cabang Daya Murni Kabupaten Tubaba kita amankan pada Senin (26/3/2018) sekira pukul 10.00 WIB saat pihak mapolsek melakukan pemanggilan terhadap pelaku,” saat pelaku dimintai keterangan oleh mapolsek tuba-udik dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya ,” Bebernya Kapolsek Tuba -udik.

Lanjutnya Kapolsek tuba-udik Menerangkan, pelaku memalsukan surat TBL kehilangan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Udik untuk mengajukan klaim ansuransi ke PT. Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta.

“Pelaku sengaja memalsukan 4 lembar surat TBL kehilangan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Udik dengan menggunakan komputer dan printer scanner milik PT. MACF Cabang Daya Murni di tempat pelaku bekerja, yang mana ke 4 lembar surat TBL tersebut terdapat tanda tangan Aipda Firli Mahfri jabatan PS. Ka SPKT Polsek Tulang Bawang Udik, tujuan dari pelaku melakukan aksi kejahatannya untuk mengajukan klaim ansuransi kehilangan kendaraan sepeda motor ke PT. Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta,” tuturnya aladin.

Iptu Aladin Effendi menambahkan,” barang bukti yang kita diamankan dari pelaku dalam perkara ini adalah 4 lembar surat TBL kehilangan kendaraan bermotor yang telah dipalsukan oleh pelaku dan terdapat tanda tangan Aipda Firli Mahfri, 1 set komputer dan printer scanner yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.

“Saat ini pelaku HA telah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 KUHPidan tentang pemalsuan surat, pelaku terancam dijerat dipidana kurungan penjara paling lama 6 tahun.” pungkasnya.(tbb-Arfani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *