LAMPUNG BARAT, medinaslampungnews.co.id — Rapat Anggota Tahunan RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, RAT menyiratkan bahwa kekuatan utama koperasi adalah pada anggota-nya.
“ Terselenggaranya RAT pada KPN kita menunjukkan bahwa pada tingkat tertentu, mekanisme dan prosedur baku telah dipatuhi. Dalam kaitan itu ada beberapa hal yang patut saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini,” kata Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin dalam sambutannya dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi (RAT) Pegawai Negeri Sa’i Betik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada tutup buku tahun 2017. Acara ini juga sekaligus penyerahan NIK koperasi dari kentrian KOPRASI UKM RI ,Penyerahan sertifikat hasil penilain kesehatan koperasi simpan pinjam dari Diskoprindag kabupaten Lambar kepada ketua Badan Pengawas KPN Sai Betik Rabu 28/03/2018 di Aula Gedung Pramuka Pemkab Lambar.
Hasnurin berharap agar peserta yang hadir dapat mengikuti RAT dengan seksama dan memberikan sumbangsih pemikiran yang barrati bagi perkembangan dan kemajuan KPN Sai Betik. Dan juga bisa secara objek, semua mengikuti perkembangan KPN Sai Betik kita harus terus berbenah. Hasnurin juga mengajak untuk mendukung jajaran kepengurusan KPN untuk terus melakukan terobosan dalam aspek usaha dan pelayanan kepada anggota.
” Pemberdayaan anggota dalam arti yang luas juga harus kita rumuskan. Prinsipnya KPN “sai betik”harus memberi bobot pada pelayanan kepada anggota yang berbasis pada kebutuhan anggota. Berangkat dari hal ini, saya yakin akan banyak jenis usaha yang dapat dikembangkan kpn dalam melayani kebutuhan anggota. Kondisi ini perlu menjadi perhatian kita semua dan saya memahami bahwa untuk melaksanakan hal itu, kpn kita memerlukan daya dukung baik dari segi sumber daya manusia juga sumber daya finansial dan manajemen” ujarnya.
Dikatakan HAsnurin, semua unsur badan usaha koperasi seperti pengurus dan badan pengawas agar dapat mengoptimalkan tugas, fungsi dan perannya. Seperti pemeriksaan atas pengelolaan koperasi dapat berjalan secara teratur dan sesuai peraturan – perundangan yang berlaku juga sesuai dengan ad/art koperasi.
Sementara Kepala Dinas Koperasi UKM,Perindustrian dan Perdagangan Ir. Amirian MP., menyampaikan, berdasarkan UU NO 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dimana koperasi wajib melaksanakan RAT Minimal 1 kali setahun dan menjadikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan demokrasi koperasi dan peraturan menteri koprasi dan UKM RI No 02/Per/M.KUMKM/II/2017 tentang perubahan atas permen koprasi dan UKM RI No 15/Per /M.KUMKM /XI/2015 Tentang usaha simpan pinjam oleh koprasi .
Kemudian berdasarkan data perkembangan koperasi di Lambar sampai dengan akhir tahun 2017 jumlah koperasi sebanyak 58 unit tersebar di 15 kecamatan Se Kabupaten Lambar. Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lambar Setiap tahun tetap memprogramkan pembinaan dan bimbingan SDM melalui Diklat penilain koperasi berprestasi pemeringkat dan audit koperasi.
Dengan wujud kepedulian pemerintah Lambar dalam menciptakan koperasi yang berkualitas disamping itu agar terus menggelorakan gerakan masyarakat sadar koperasi ( Gemakop) kepada seluruh masyarakat Lambar sehingga benar-benar masyarakat tahu dan memahami dan pentingnya kehidupan koperasi .(rilis)