Apes Terekam Kamera CCTV, Warga Mulya Kencana di Ciduk Tekab 308

DAERAH TERBARU Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT,   medinaslampungnews.co.id — Diduga melakukan pencurian uang snilai 21 juta inisial PA (28) tahun yang berprofesi sebagai se-orang ibu rumah tangga warga Tiyuh (desa) Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang BawangBarat provinsi Lampung di ciduk petugas tekab 308 mapolsek tulang bawang tengah kabupaten Tubaba lantaran melakukan tindak kejahatan pencurian uang pada siang hari disebuah toko milik Korban Nining Kurniasih (43) tahun.

Penangkapan terhadap pelaku ,” dibenarkan oleh Kapolsek Tuba-tengah  Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. ia benar pelaku kita amankan pada hari Rabu (28/3/2018) kemari sekira pukul 22.00 WIB di rumah pelaku.beserta beberapa barang bukti dari pelaku pelaku dan saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan di rumah tahanan mapolsek tuba -tengah,” dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial PA (28)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 43 / III / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 26 Maret 2018.atas nama Korban pelapor Nining Kurniasih (43) yang berprofesi wiraswasta
(Pemilik toko) warga Tiyuh Marga Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dengan kerugian uang tunai sebanyak Rp. 21 Juta.terangnya Kapolsek tuba-tengah Kompol seksan.kepada medinas lampung melalui sambungan telpon selulernya pada Kamis (29-3-2017)

Kapolsek lekasan Menjelaskan, Pelaku mengambil uang tunai milik korban yang korban simpan di dalam tas miliknya saat korban sedang lengah karena melayani pembeli di toko miliknya.“Pelaku sengaja datang ke toko miilik korban yang berada di Pasar Mulya Asri dengan berpura-pura menjadi pembeli, saat korban sedang lengah karena sibuk melayani pembeli di toko miliknya, pelaku langsung mengambil uang tunai sebanyak Rp. 21 Juta yang korban simpan di dalam tas selendang warna hitam, setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri tapi aksi pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV (closed circuit television) yang berada tidak jauh dari toko korban, sehingga anggota Polsek Tulang Bawang Tengah yang mendapatkan laporan dari korban langsung mencari keberadaan pelaku dan pelaku ditemukan sedang bersembunyi di dalam rumah,” paparnya.

Kompol Leksan menambahkan,” barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Sepeda Motor, Tas Selempang, Baju, Celana, Pop Ice, Mesis, Susu Kaleng, Cangkir Plastik dan Uang Tunai.“Berhasil diamankan dari pelaku barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam BE 3272 QM, 1 buah Tas Selempang warna hitam merk body pack yang didalamnya terdapat 1 buah dompet merk sophie martin warna hijau tosca, 1 potong baju bercorak bunga, 1 potong celana warna hitam, 4 pack pop ice, 2 bungkus mesis, 3 kaleng susu cokelat merk frisian flag, 5 pack cangkir plastik dan uang tunai sebanyak Rp. 500 Ribu,” terangnya.

“Saat ini pelaku PA sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dipidana penjara paling lama 5 tahun.” tukasnya.(tbb-Arfani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *