TULANG BAWANG, medinaslampungnews.co.id — PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria(“Kepmeneg Agraria 4/1995”).
PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis .
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Kampung Gedung Meneng Baru Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, yang bikin resah masyarakat.
Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang. Suhono kepala seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan mewakili kepala Badan, Drs. Merodi Suganda. MM. mengatakan, ” Akan segera mengambil sikap dan siap menindaklanjuti terkait pembaritaan ini karena telah membawa oknum-oknum pihak BPN tersebut.
Terus terang, “saya dan Kepala Badan sudah berulang kali meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan pungli, apalagi sampai merugikan warga, jika memang banar ada oknum-oknum dari pihak BPN ini ada yang bermain tentang pungli sertifikat prona ini, maka kami dari pihak akan mendatangi kantor mapolres tulang bawang guna melaporkan secara resmi dan menyerahkan beberapa bukti bahwa pernyataan/aduan dari masyarakat ,
“Terkait dugaan pungli pembuatan sertifikat Prona yang dilakukan oleh kakam gedung meneng baru kecamatan gedung meneng, Ke satuan tim sapu bersih saber pungli Polres Tulang Bawang guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya kepada, Medinaslampungnews.co.id. (Brama).