TULANG BAWANG, medinaslampungnews.co.id — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) segera mengambil sikap dan langkah terhadap dugaan pungutan liar program sertifikat Prona tahun anggaran 2016-2017 di Kampung Gedung Meneng Baru Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang. Indikasi pungli ini dilakukan oleh oknum Kepala Kampung dan Tim Panitia Pembuatan Sertifikat Prona.
“ Saya dan kepala badan sudah berulang kali meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan pungli, apalagi sampai merugikan warga, jika memang banar ada oknum-oknum dari pihak BPN ini ada yang bermain tentang pungli sertifikat prona ini. Kami dari pihak akan mendatangi kantor Mapolres Tulang Bawang guna melaporkan secara resmi dan menyerahkan beberapa bukti bahwa pernyataan/aduan dari masyarakat ,” jelas Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional BPN Tuba, Suhono belum lama ini.
Pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi ke Satuan Tim Sapu Bersih Saber Pungli Polres Tulang Bawang.” Guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya kepada Harian Medinas Lampung.
Sebelumnya, program sertifikat Prona tahun anggaran 2016-2017 di Kampung Gedung Meneng Baru Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang. Program pembuatan sertifikat prona, disinyalir terjadi pungutan liar (Pungli) oleh pihak oknum Kepala Kampung dan tim panitia pembuatan sertifikat Prona.
Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah masyarakat, yang mengatakan biaya yang ditetapkan terlalu tingginya untuk sebuah buku sertifikat prona. Pemerintah Kampung Gedung Meneng Barumenetapkan biaya sebesar Rp 2 juta dan ditambah biaya Rp 500 ribu untuk setiap sertifikat prona.
Sertifikat itu diberikan saat proses pemberkasan dan kalau tidak ada seperodik sebesar Rp.1.000.000 ditambah lagi biaya untuk administrasi Tokoh-tokoh Adat unutk meminta tanda tangan keterangan pembuat surat dasar sebesar Rp 500.000,-. jadi totalnya mencapai Rp.4.000.000.
Salah satu warga setempat yang tak ingin disebut nama mengungkapkan, mereka merasa keberatan atas keputusan rapat seluruh warga ketika saat pembahasan rencana dana yang akan diperuntukan ke panitia pembuatan sertifikat beberapa waktu lalu. Warga hanya di kumpulkan saja, dan mendengar pembahasan administrasi nya saja, di perjelaskan seperti yang di atas, warga yang sangat kecewa dengan sikap ini, ini bukan rapat dan tetapi ini hanya mendengar memberitahu administrasi saja, bagi yang mau buat, pasalnya program prona sertifikat tanah itu gratis dari pemerintah pusat.
“Kan sudah jelas merujuk berdasarkan peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap warga itu.
Mewakili warga yang lain, warga ini meminta agar pihak aparat penegak hukum, mengusut dugaan pungli pembuatan sertifikat di kampung gedung meneng baru, sebab aksi pungli ini ditutupi dengan modus pembuatan sertifikat yang telah melalui rapat musyawarah.
“Memang benar sudah dalam rapat musyawarah, tapi dalam rapat tersebut warga tetap merasa keberatan dengan penarikan dengan jumlah yang begitu besar itu, “keluhnya.
Saat akan dikonfirmasi terkait pemberitaan ini, Kakam Sukardi Kaderi sulit untuk dikonfirmasi termasuk saat dihubungi melalui telepon selularnya. Begitu juga dengan Sekdes Irwan berulang kali dihubungi via telepon selularnya tidak kunjung diangkat.
Salah satu RT Edi, mengaku hanya di suruh mendata warga yang ingin membuat sertifikat prona, begitu pun juga dengan RT Jayus enggan untuk memberikan keterangan. (Brama)