TULANGBAWANG BARAT, Medinaslampungnews.co.id — 72Kepalo tiyuh (desa) ditubaba terancam diberhentikan sementara terkait belum menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPP) pada anggaran pendapatan belanja tiyuh (APBT) akhir Tahun Anggara 2017, Ironisnya dari 93 kepalo tiyuh, baru 21 kepalo Tiyuh yang sudah menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPP) APBT tahun 2017 kepada Bupati kabupaten tulang bawang barat (Tubaba) provinsi lampung., Rabu (4/4/18).
Setiap tiyuh diberi waktu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun anggaran 2017, jika kepalo tiyuh tidak melaksanakan tugas ataupun mentaati ketentuan produk hukum Pemkab Tubaba makan kepalo tiyuh terancam diberhentikan dari jabatannya sebagaimana ketentuan pasal 27 dan pasal 28 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan Kepala desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati,hal ini dikatakan oleh Sofiyan Nur,S.Sos.M.IP kabag Hukum setdakab Tubaba, kepada Medinaslampungnews.co.id diruang kerjanya.
Sofiyan Nur menegaskan bagi Kepala tiyuh yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenai sangsi adminiatratif serta tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap” ini ketentuan pasal 28 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ,” tegasnya sofiyan nur.
Lanjut Sofiyan Nur,” bahwa ketentuan sebagaimana tersebut diatas dipertegas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, sebagaimana yang bunyi pasal 3 yang menyebutkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh kepala tiyuh (desa) kepada Bupati secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” himbaunya.
Sofyan Nur menyebutkan, berdasarkan data yang ada pada bagian hukum setdakab Tubaba,dari jumlah 93 Tiyuh yang ada di kabupaten Tubaba,yang baru menyampaikan Laporan LPP APBT. TA.2017 sampai dengan hari rabu tanggal 4 April 2018 hanya baru berjumlah 21 Tiyuh, yakni Tiyuh Karta, Kartasari, Kartaraharja, gedung ratu, indraloka mukti, menggala mas, Bandar dewa, Panaragan jaya utama, Candra jaya, Balam jaya, Terang makmur, Mulya jaya, Indraloka jaya,Way sido, Makarti, Marga kencana, Balam asri, Sumber rejo, Bujung sari marga, Penumangan dan Tiyuh Sumber jaya kecamatan Gunung Agung.”sementara 72 tiyuh lainya hingga kini belum menyampaikan laporannya bebernya,” sofiyan nur.
Dia mengingatkan kepada kepalo Tiyuh yang belum menyampaikan Peraturan Tiyuh (Per-ti) tentang Laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBT TA.2017 untuk segera menyampaikan kepada Bupati melalui bagian hukum guna menghindari sangsi hukum,” himbaunya, (tbb-Arfani).