Kepala Kampung Gedung Meneng Baru Bantah Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Prona

DAERAH TERBARU Tulang Bawang

TULANG BAWANG :   Medinaslampungnews.co.id — Kepala kampung Gedung Meneng Baru, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Sukardi, membantah adanya dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat Prona tahun 2017.Sukardi Menyatakan pembuatan buku sertifikat  Prona di Kampung Gedung Meneng baru tahun 2017 lalu, berjumlah hampir 300 buku sertifikat dibiayai oleh anggaran APBN dan gratis.

“Kami tidak pernah memunggut biaya pembuatan sertifikat Prona, apalagi yang pernah di berita teman-teman dari media bahwa di kampung Gedung Meneng Baru ada pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertifikat Prona mencapai Rp,4 juta. Tidak ada yang sampai menarik dana dari masyarakat segitu,” jelas Sukardi kepada koran ini, Senin (03/04)

Sukardi juga mengatakan, sebagaimana dalam pemberitaan media, dana dimaksud bukan untuk biaya pembuatan sertifikat Prona, melainkan untuk biaya pengukuran dan pembuatan saprodik serta biaya pancung alas dan pembersihan lahan.

“ Karena sebelumnya tahan tersebut itu bekas tambak udang yang hampir 15 tahun tidak di urus. Jadi melalui musyawarah tokoh -tokoh masyarakat dan pemilik tahan,akhirnya kita ajukan ke BPN untuk di terbitkan sertifikat Prona. Jadi pembuatan sertifikat prona di kampung Gedung Meneng Baru tidak di pungut biaya apapun ,” katanya.

Di tempat yang sama, Asmuni selaku pemilik lahan mengatakan, semula tanah tersebut bekas tambak udang yang selama ini tidak pernah di urus. Dengan kondisi tanah yang bongkor akhir tahun 2015, di  tahun tersebut dibuatkan sawah oleh pemerintah pusat melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang serta TNI.

“ Akhirnya jadilah cetak sawah, selama itu juga kami pemilik tanah sawah tersebut berkumpul untuk bermusyawarah untuk mengajukan permohonan untuk di terbitkan buku sertifikat gratis. Melalui musyawarah ada tiga hal yang harus di sepakati oleh pemilik tanah, yakni ; biaya untuk pembersihan lahan per hektar Rp.1 juta, biaya pembuatan  surat saprodik dan pengukuran Rp 1.juta, biaya pancung alas ( mahar) kepada tokoh-adat gedung meneng Rp 1 juta.

“ Poin inilah yang menjadi kesepakatan dan musyawarah kami pemilik tanah supaya tanah kami ini bisa pungsikan lagi, hal ini kami pemilik tanah tidak merasa terbebani ,” tandasnya. (Brama/MDs3)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *