Ombudsman Warning Pelayanan Publik Kabupaten Pesawaran

DAERAH Pesawaran TERBARU

PESAWARAN,  (MDSnews)-Pemerintah Kabupaten Pesawaran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penandatanganan nota kesepakatan (memorandum of understanding) tentang peningkatan kwalitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian serta tindak lanjuti pengaduan masarakat atas pelayanan publik bertempat di Aula Pemkab Pesawaran, Senin (09/04).

Ketua Ombudsman perwakilan Lampung, Nurrohman dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya merespon soal pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan kajian pihaknya, Kabupaten Pesawaran masuk dalam raport merah dalam pelayanan publik.

“Jadi harus ada persamaan persepsi. Bukan dengan Ombudsman tetapi kepada seluruh organisasi perangkat daerah, “ kata Nurrohman di depan Plh.Sekda Kabupaten Pesawaran , para Staf Ahli Bupati, Dan sejumlah anggota Komisi 4 DPRD Pesawaran.

Menurut Nurrohman, terkait pelayanan publik sudag ada Undang-undangnya serta Keputusan Presiden (Kepres),  begitu juga peraturan daerah (Perda), tinggal bagaimana mengplementasikannya saja. Pihaknya, lanjut Nurrohman, butuh pendampingan jalan keluar dalam pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran. “Jadi saya berharap tolong didalami acara ini,” ujarnya.

Nurohman juga mengatakan, pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran tidak akan terwujud jika tidak dilakukan secara efisien dan efektif. Dalam posisi, ini, kata dia, Ombudsman tidak mempersoalkan konteks, namun pihaknya hanya menjalankan Undang-undang.

“Mudah-mudahan tahun mendatang pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran tingkat penilaiannya lebih bagus, terutama di setiap organisasi perangkat daerah,” katanya.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia.

“InsyaAllah akan melegal formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Pesawaran. Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik bisa direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik,” kata Dendi.

Dikatakan Dendi, pelayanan publik merupakan tugas utama kita sebagai aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat. Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Standar ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.

“ Namun saya menyadari, perbaikan sektor publik sebaiknya tidak hanya menekankan pemerintahan yang baik, tapi juga membangun kembali institusi politik dan ekonomi dengan menciptakan budaya etika dalam berorganisasi,” tutupnya. (pw11/MDs3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *