TANGGAMUS, (MDSnews)—Indikasi pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan sertifikat gratis atau program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Prona yang dikeluhkan warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berpotensi semakin runyam.
Belum adanya tindakan dalam penanganan dugaan pungli, situasinya makin tidak jelas dikarenakan adanya informasi Ketua Pondok Kerja Masyarakat (Pokmas) pekon setempat diduga melarikan diri. Hal ini diketahui setelah koran ini mencoba mengkonfirmasi Ketua Pokmas Pekon Sidodadi, namun saat tiba di pekon itu, ada warga yang menginformasikan yang bersangkutan sudah tidak ada di pekon tersebut.
Sebelumnya, pembuatan sertifikat gratis atau program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Prona dikeluhkan warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Warga keberatan atas pungutan yang diduga liar sebesar Rp. 500.000 – Rp. 600.000 per sertifikat yang diminta oknum aparatur pekon setempat.Informasi yang diperoleh koran ini dari warga setempat, dugaan pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2017. Hingga sekarang diperkirakan sudah ada 120 warga yang terkena pungli untuk menebus sertifikat prona.
Salah seorang warga pekon Sidodadi Edy Purnomo menuturkan, besaran biaya pembuatan sertifikat prona bervariatif. Di antara warga ada yang diminta Rp. 500.000 ada juga yang membayar Rp. 600.000. Dugaan pungli tersebut mencuat di masyarakat, karena sepengetahuan warga pembuatan sertifikat prona hanya dikenakan biaya Rp. 200.000 ribu rupiah, atau bisa dikatakan gratis, “ tuturnya, Rabu, (04/04).
Meski begitu, warga sudah telanjur menyetorkan sejumlah uang ke oknum aparatur pekon melalui anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) M. Tohiri dan Sutrisno dengan cara dicicil/panjer sebesar 200.000 ribu rupiah pada tahun 2017. Tetapi sampai sekarang sertifikat prona belum juga diterima bagi warga yang belum melunasi sisa pembayaran pembuatan sertifikat prona.
Ia menyebutkan, pembuatan sertifikat prona tahun 2017 dilakukan pembayaran untuk mengurus sertifikat dalam dua tahap. Awalnya, warga diminta uang muka/panjer sebesar 200.000 ribu rupiah dan lalu sisanya dibayarkan saat sertifikat telah diterima. “Saya sudah bayar Rp. 200.000 ribu dari nilai yang diminta oknum sebesar Rp. 500.000 Sisanya nanti dilunasi kalau sudah ada sertifikatnya,” tuturnya
Bukan hanya itu saja, pembuatan sertifikat prona itu ada biaya tambahan, bagi warga yang tidak memiliki surat-surat tanah semacam surat hibah dan sebagainya dimintai biaya rp.150.000 ribu untuk pembuatan surat hibah atau persyaratan untuk mengajukan pembuatan sertifikat prona.
sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Wasikun, belum dapat dikomfirmasi, terkait hal itu istri kepala pekon (Wasikun), mengatakan bapak sedang tidak ada dirumah, bapak sedang ada dilokasi banjir, saat wartawan ini menyambangi kediaman rumah Wasikun, RABU, (04/04/18).
Lanjut istri Kepala Pekon Wasikun, mengenai besaran biaya pembuatan sertifikat prona itu sudah ada kesepakatan dan persetujuan masyarakat, jelasnya.(Hendri/Rohmad/MDs3).