Potensi Money Politik di Lampung Masuk Peringkat ke-3 Nasional

DAERAH TERBARU Tulang Bawang Barat

TULANGBAWANG BARAT : (MDSnews)—Badan Pengawas Pemilu(BAWASLU) Provinsi Lampung menyatakan berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2015-2017,potensi kerawanan(pelanggaran)money politik di Provinsi Lampung masuk peringkat ke-III nasional. Hal itu disampaikan Ketua BAWASLU Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dalam Rapat Koordinasi(Rakor)tingkat stakeholders pengawasan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur provinsi Lampung tahun 2018 diaula Pemkab Tubaba pada Rabu (11/04).

“Dari hasil penelitian yang  sesuai dengan daerah indeksnya masing-masing Provinsi Lampung saat menduduki urutan ketiga secara nasional terkait pelanggaran money politik. Kami sudah lakukan penelitian sejak tahun 2015-2017,dan harapan saya kita beranjak dari peringkat ketiga bisa menduduki peringkat keempat nasional dan juga saya sampaikan pada indeks kerawanan keamanan atas dinamika keamanan Provinsi Lampung masuk kategori sedang,”katanya.

Iskardo menambahkan, upaya pencegahan potensi terjadinya politik uang yakni dengan melakukan kampanye tidak boleh dilakukan pada malam hari. PNS dilarang melakukan pendekatan kepada Paslon, memasangkan baleho,dilarang menampilkan foto calon apalagi dimasa kampanye,menunjukkan simbol tangan pun tidak diperbolehkan. “Bukan hanya ASN tapi bagi seluruh yang mendapatkan gaji dari negara tidak bisa bermain politik,karena itu melanggar aturan,” ujarnya.

Pengawasan tersebut, kata Iskardo, tidak akan berjalan maksimal jika tidak ada dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti politik uang,sara atau yang lainnya segera laporkan kepada pihak terkait. ”Mengenai pembagian barang diperbolehkan seperti baju,celana,sarung,topi,peci,jilbab,stiker, kalender termasuk uang transportasi jika jarak tempuhnya cukup jauh,” tuntasnya.

Ditempat yang sama, anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ade Ashari menjelaskan, empat hari yang lalu empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah melakukan debat kandidat.Dan untuk paslon dapat memasangkan alat peraga dengan jumlah yang terbatas. Kampanye boleh dilakukan berupa mengadakan kegiatan jalan sehat,donor darah,sepeda santai.

“ Kami mengajak kepada semua pihak termasuk masyarakat agar bersama-sama mengawasi proses kegiatan pemilu ini. Karena dengan adanya tenaga kerja yang ada saat ini tentunya tidak akan terjamah secara keseluruhan.Pada akhirnya, Pemilu dapat berjalan lancar tanpa ada kendala. Ada beberapa larangan yang tidak dapat dilakukan seperti mempersoalkan dasar- dasar Pancasila,menghasut, memfitnah,mengadu domba, mengganggu ketertiban,melakukan kekerasan,merusak alat peraga kampanye dan tidak menggunakan pasilitas umum,” katanya.

Diketahui, saat ini Bawaslu Provinsi Lampung telah menangani 90 laporan terkait pelanggaran Pemilu, berdasarkan Perbawaslu nomor 14 bahwa syarat laporan harus memenuhi syarat formal dan materil.pelapor harus merinci identitas pelapornya disertai barang bukti,dia harus menjelaskan pihak terlapor. “ Suatu laporan tidak melebihi dari waktu tujuh hari dari kejadian, kemudian panwaslu atau Bawaslu akan melakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.(Arfani/MDs3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *