Masyarakat Siap Buat Surat Pernyataan, Kakon dan Ketua Pokmas Kabur

DAERAH Tanggamus TERBARU

 

TANGGAMUS,  (MDSnews) – Belum adanya tindakan dalam penanganan dugaan pungli, situasinya makin tidak jelas dikarenakan adanya informasi Kepala Pekon Sidodadi dan Ketua Pondok Kerja Masyarakat (Pokmas) pekon setempat diduga melarikan diri. Hal ini diketahui setelah koran ini mencoba mengkonfirmasi Ketua Pokmas Pekon Sidodadi, namun saat tiba di pekon itu, ada warga yang menginformasikan yang bersangkutan sudah tidak ada di pekon tersebut.

Pasalnya pembuatan prona yang di iming-imingi oleh pemerintah untuk pembuatannya gratis atau hanya dikenakan biaya Rp. 200.000, tetapi beda yang terjadi di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Terkait hal ini, sekitar 50 warga masyarakat siap membuat surat peryataan yang isinya membenarkan bahwa mereka pungutan pembuatan sertifikat mencapai 500.000 sampai 600.000 ribu lebih, dan mereka siap menjadi saksi bahwa tidak ada musyawarah pembetukan pokmas.

Diduga besaran pungli yang dilakukan oknum aparatur pekon Sidodadi mencapai besar Rp. 500.000 sampai Rp. 600.000 per sertifikat. Menurut informasi warga, pungli tersebut berjalan sejak tahun 2017 terkait dengan pembuatan sertifikat prona sebanyak 120 warga yang membuat sertifikat prona.

Salah seorang warga pekon Sidodadi Edy Purnomo menuturkan, besaran biaya pembuatan sertifikat prona bervariatif. Di antara warga ada yang diminta Rp. 500.000 ada juga yang membayar Rp. 600.000. Dugaan pungli tersebut mencuat di masyarakat, karena sepengetahuan warga pembuatan sertifikat prona hanya dikenakan biaya Rp. 200.000 ribu rupiah,tuturnya, Rabu, (04/04/17).

Meski begitu, warga sudah telanjur menyetorkan sejumlah uang ke oknum aparatur pekon melalui anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) M. Tohiri dan Sutrisno dengan cara dicicil/panjer sebesar 200.000 ribu rupiah pada tahun 2017. Tetapi sampai sekarang sertifikat prona belum juga diterima bagi warga yang belum melunasi sisa pembayaran pembuatan sertifikat prona.

Ia menyebutkan, pembuatan sertifikat prona tahun 2017 dilakukan pembayaran untuk mengurus sertifikat dalam dua tahap. Awalnya, warga diminta uang muka/panjer sebesar 200.000 ribu rupiah dan lalu sisanya dibayarkan saat sertifikat telah diterima. “Saya sudah bayar Rp. 200.000 ribu dari nilai yang diminta oknum sebesar Rp. 500.000 Sisanya nanti dilunasi kalau sudah ada sertifikatnya,” tuturnya

Bukan hanya itu saja mas, pembuatan sertifikat prona itu ada biaya tambahan, bagi warga yang tidak memiliki surat-surat tanah semacam surat hibah dan sebagainya dimintai biaya Rp.150.000 ribu untuk pembuatan surat hibah atau persyaratan untuk mengajukan pembuatan sertifikat prona, tambah Edy.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Wasikun, belum dapat dikomfirmasi, terkait hal itu istri Kepala Pekon (Wasikun), mengatakan bapak sedang tidak ada dirumah, bapak sedang ada dilokasi banjir,  saat wartawan ini menyambangi kediaman rumah wasikun, Rabu, (04/04/17).

Lanjut istri Kepala Pekon Wasikun, mengenai besaran biaya pembuatan sertifikat prona itu sudah ada kesepakatan dan persetujuan masyarakat, jelasnya.

Semenjak adanya pemberitaan wartawan Medinaslampungnews.co.id, kepala pekon langsung membagikan sebagian sertifikat kepada warga yang memang belum menerima sertifikat tersebut, hal itu tanpa ada pelunasan.(Hendri/rohmat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *