Masyarakat Tiga Kecamatan Keluhkan Pembakaran Lahan

DAERAH TERBARU Way Kanan

WAYKANAN,  (MDSnews) – Masyarakat Waykanan di tiga kecamatan yaitu Pakuan ratu, Negara batin dan Negeri besar menyayangkan pembakaran perkebunan tebu saat hendak panen yang dilakukan PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dan PT. Bumi Madu Mandiri (BMM) yang terletak di kecamatan Negeri besar. Akibat seringnya dilakukan pembakaran tersebut mengakibatkan polusi udara.

Ali Sodikin, salah satu anggota komite pemuda indonesia (KNPI)kecamtan Negara batin Waykanan mengatakan akibat pembakaran tebu saat hendak panen tersebut sangat berakibat buruk bagi kesehatan masyarakat disekitar perusahaan. Karena asap yang diakibatkan oleh pembakaran mencemari udara.

“Akibat pembakaran yang dilakukan PT PSMI itu beberapa kampung acap kali mengalami padat asap. “Di Devisi II yang kena asap, Kampung Palangas, pada Devisi I itu Kampung Kotajawa, Bumi Sakti dan Sandora, sedangkan Devisi Negara Bathin; Kampung Neba dan Tiuh Baru. Ini jika terus dibiarkan maka akan sangat buruk akibatnya,” katanya.

Hingga saat ini, warga belum berani bertindak, kendati asap yang tebal akibat pembakaran itu sering menimbulkan sesak nafas. “Warga jelas masih takut, yang pertama meraka enggan melawan perusahaan yang jelas memiliki dana besar bisa membeli apa saja. Kedua, namanya orang awam mana ngerti tentang dasaar hukum yang melarang pembakaran lahan perkebunan, dengan alasan apapun,”

Seperti yang di lansir dalam media sosial akun facebook  Ali Sodikin. “warga tiga kecamatan selama 6 bulan kedepan akan menikmati polusi udara akibat asap pembakaran kebun tebu beberapa minggu yang lalu ada program pemerintah daerah grebek sampah di larang untuk membakar nya padahal dalam sekala kecil namun pembakaran tebu yang ribuan hektar penegak hukum dan pemerintah kok bungkam”ujar nya. adanya larangan pembakaran perkebunan yang mengakibatkan terganggunya lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan, sudah jelas melarang melakukan pembakaran lahan perkebunan.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 yat 1, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Dalam Pasal 108 telah ditegaskan, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Sekarang bagaimana para penegak hukum dan pejabat tinggi di Waykanan ini menyikapi masalah ini. Karena terkait lingkungan hidup meraka juga telah melanggar pasal 119 ayat 1 dan 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Di tempat yang berbeda Aidi Ahmad (31) tahun salah satu warga negeri besar yang mewakili sebuah ORMAS menyampaikan keluhan nya, “sebenar nya makna hukum itu apa sasaran hukum itu siapa si..?apakah hukum hanya berlaku pada rakyat kecil saja, saya berharap pemerintah dan penegak hukum jangan pura-pura buta dalam hal ini karna ini bukan pertama kali terjadi dan sudah membahayakan” ujar nya.(A.Husaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *