Lima Titik Pasar Terlarang Bagi PKL Untuk Berjualan

DAERAH Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS,  (MDSnews)–Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tanggamus imbau pedagang kakilima di lima pasar agar jangan berdagang di tempat parkir atau jalanan depan pasar. Menurut Sekretaris Sat Pol PP Hermansyah, himbauan tegas agar tidak berjualan di tempat parkir maupun jalan pasar tersebut, telah disampaikan kepada para pedagang di lima pasar yakni Pasar Talang Padang, Gisting, Kota Agung, Wonosobo dan Pangkul. 

“Kemarin itu langsung, himbauan sudah kita sampaikan kepada pedagang Talang Padang terus ke pasar-pasar lainnya, jadi langsung semuanya,”kata Hermansyah, belum lama ini. Ia mengaku, pada imbauan tegas tersebut pedagang langsung disuruh masuk ke dalam pasar. Tempat parkir dan jalanan sekitar pasar harus bersih dari orang yang berjualan. 

“Di dalam pasar, kami beri toleransi mereka boleh jualan di lorong-lorong asal tidak mengganggu, pembeli atau orang yang lewat,”ujarnya.  

Dalam hal ini memang diakui jika pedagang ingin mencari pembeli, namun tetaplah berpatokan jangan sampai berjualan di luar bangunan pasar. Sebab itu menimbulkan kesemrawutan dan pemandangan tidak rapih. Imbasnya bukan saja lingkungan pasar yang semrawut tapi juga jalanan sekitar pasar menjadi macet, akhirnya dampaknya lebih melebar kemana-mana.  

Hermansyah mengaku, selama imbauan tegas lalu pedagang cukup mematuhi, kecuali di Pasar Kota Agung. Sebab ketika tim gabungan Sat Pol PP, Disdagsar, Dishub, dan UPT pasar masing-masing baru pergi, mereka keluar lagi. “Akhirnya kami balik lagi menyuruh pedagang masuk padahal sudah mau ke Pasar Wonosobo. Begitu juga saat pulang dari Pasar Wonosobo, pedagang di pasar Kota Agung sudah di luar lagi,”tandasnya. (Hendri/MDs3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *