Pemda Tuba dan Polres Mediasi Proses Ganti Rugi Lahan JTTS

DAERAH TERBARU Tulang Bawang

TULANG BAWANG,  (MDSnews)— Wakil Bupati Tulangbawang Hendriwansyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bersama Polres Tulang Bawang sangat mendukung program ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. “Dalam proses ganti rugi terhadap lahan maupun fasilitas umum yang terkena jalur pembangunan jalan tol, agar pihak-pihak yang berkompenten dapat melaksanakan tugasnya secara adil dan transparan, sehingga tidak terjadi simpang siur antara warga dengan pihak pelaksana pembangunan jalan tol yaitu PT. Waskita,”  kata Hendriwansyah dalam rapat musyawarah (Mediasi)pembahasan pembebasan lahan Jalan Tol Terbanggi Pematang Panggang,  di ruang rapat utama (Rupatama) Wira Satya Mapolres Tulang Bawang, Kamis (12/04).

Wabub Tulangbawang ini juga berharap agar jalan ataupun fasilitas umum yang terkena dampak dari proses pembangunan jalan tol itu dapat diperbaiki oleh PT. Waskita sebagai pelaksanan proyek. “Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dengan kerusakan terutama jalan akibat dilalui oleh kendaraan dan alat berat milik PT. Waskita,” kata dia.

Sementara Kapolres tulang bawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raswanto Hadiwibowo mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang telah berkenan hadir dalam acara ini. “Saya ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh peserta rapat, karena tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang proses ganti rugi lahah milik warga yang terkena jalur pembangunan jalan tol,” kata Kapolres.

Di tempat yang sama, Perwakilan dari PT Waskita Agung menjelaskan, untuk ganti rugi baik itu lahan, tanam tumbuh dan fasilitas yang dilalui jalur pembangunan jalan tol bukan tanggung jawab dari manajemen perusahaan. Pihak perusahaan kami hanya sebagai pelaksana, untuk proses ganti rugi menjadi tanggung jawab PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kementerian PU dan Tim pengadaan lahan BPN (badan pertanahan nasional), untuk masalah jalan dan fasiltas umum yang terkena dampak semuanya akan diperbaiki seperti sedia kala setelah pengerjaan proyek tersebut selesai.

Dikatakan juga oleh BPN Kanwil diwakili Reni Widyani, proses ganti rugi baik itu lahan, tanam tumbuh dan fasilitas umum yang dilalui jalur pembangunan jalan tol adalah tugas dan tanggung jawab dari kami. “Semuanya ada proses sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk tanam tumbuh proses ganti ruginya langsung diberikan kepada pemilik tanaman sedangkan untuk ganti rugi lahan yang masih bermasalah, ganti ruginya menunggu keputusan dari PN (pengadilan negeri),” kata Reni.

Acara ini juga dihadiri Wakapolres Tulangbawang Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kabag Ops Kompol Edy Syafnur, Kasat Intelkam AKP Adrianus Widanarto, BPN Kanwil, PPK Kemen PU, Camat Pagar Dewa dan Camat Menggala Kota, Kapolsek Menggala AKP I Nyoman Cenik, Pihak PT. Waskita, Lurah Menggala Tengah dan Menggala Selatan, Kakam Bujung Tenuk, Ka Tiyuh Bujung Dewa dan Kaling Menggala Tengah.(Brama/MDs3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *