Residivis Curat Ini Ditangkap Atas Laporan Warga

DAERAH Lampung Tengah TERBARU

LAMPUNG TENGAH, (MDSnews)—Jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lamteng, Jumat (13/04) meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Agus Apriyadi (24) warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Residivis curas ini ditangkap berdasarkan laporan salah satu korban atas nama Desmallekita (31) warga Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, yang menjadi korban pelaku di TKP Kampung Baru Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar belum lama ini.

“Pelaku merupakan residivis curas di 42 TKP yang pernah dipenjara 8 tahun,” terang Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendry Dunand, mewakil Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi saat gelar ekspos di Mapolsek setempat, Jumat (13/04).

Untuk TKP selanjutnya, jelas Kapolsek, pelaku curas ini memanfaatkan tempat sepi untuk memangsa korban yang mengendarai sepeda motor saat melintas di Gang Meliwis samping Rumah Makan Andalas Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar. Sesampainya ditempat sepi, pelaku langsung menghadang korban dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah korban.

Kemudian pelaku menuduh korban membawa narkoba dan langsung menggeladah tas korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Dan pelaku juga mengambil 1 unit handpone merk Oppo F5 warna Gold di kantong celana milik korban kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.

“Kalau TKP Bandar Jaya Timur pelaku beraksi sebanyak dua orang. Mendapati laporan saya langsung perintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal lakukan patroli hunting dengan membawa korban curas kelokasi, dan kita berhasil mengamankan tersangka atas nama Agus Apriyadi, dan satu korban lagi atas nama Aldi berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” katanya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Handphone Replika Merk Oppo F7 Warna Merah, 1 Bilah Senjata tajam Jenis Pisau Garpu, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Tanpa Nopol.

“Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” pungkas Kompol Donny Hendry Dunand.(Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *