PRINGSEWU, (MDSnews) – Tidak segera melengkapi berkas dokumen perizinannya, Dua tempat hiburan karaoke di kabupaten Pringsewu terancam bisa ditutup, berada di ruas Jalan KH. Gholib Pringsewu yakni King Family dan Momo Karaoke.
”Penyegelan kedua karaoke itu sampai yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan dokumen perizinan di urus keluar sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Bahkan sampai hari ini juga tidak ada kabar untuk mengurusnya,”ungkap Kabid Pengawasan pada Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pringsewu, Awaludin diruang kerjanya, Selasa (17/4) kemarin.
Menurut dia, bahwa penyegelan sementara 2 karaoke itu bisa di buka kembali beroperasi dengan syarat harus melengkapi dokumen perizinan.
”Kalau misalnya seminggu dia (pemilik) mengurus selesai maka itu gembok (segel) itu bisa dibuka. Artinya memiliki dokumen izin yang sudah dikeluarkan oleh kepala perizinan. Cuma nanti kita lihat dahulu kira-kira memenuhi peraturan kreterianya nggak. Kalau sudah clear n clean. Sebaliknya demikian, kalau sampai tidak juga mengurus izin sampai seterusnya disegel. Bahkan potensial bisa kita tutup,”tegas Awaludin.
Lanjut dia, untuk karaoke Family Momo pada saat dilakukan sidak itu tidak ditemukan adanya Pemandu Lagu (PL) dan Minum keras.
“karena, pada saat kita sidak siang itu memang masih tutup buka pada malam hari. Cuma karaoke Momo itu perizinan memang belum juga pernah mengurus sampai saat ini maka disegel,”ucap Awaludin.
Diakui Awaludin, bahwa data yang ada 5 Karaoke yang berdiri di kabupaten Pringsewu yakni Orang Family dan IP Family di Jalinbar Ahmad Yani. Kemudian Green Family, King Family dan Momo Family diruas Jalan KH. Gholib Pringsewu serta Ananta Karaoe di jalinbar kecamatan Gadingrejo masih harus dilengkapi dokumen perizinan.
“Seperti karaoke Green Family IMB tidak sesuai yang peruntukan izin tempat tinggal. Karaoke Ananta tidak berizin dan terdaftar yang patut dipertanyakan izin operasionalnya. Kemudian IP Family dokumen perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sudah habis sejak tahun 2016. Orange family surat izin tidak sesuai peruntukan adanya surat izin usaha perdagangan (SIUP) seharusnya TDUP,”kata dia.
Dijelaskan dia, Dasar pelaksanaan penertiban ini yang baru sesuai Perbup No 27 tahun 2017 tentang Pelimpahan kewenenangan penerbitan perizinan dan non izin kepada DPMPTSP. Kemudian juga sesuai Perbup Pringsewu No 29 tahun 2017 tentang standar Pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP kabupaten Pringsewu.
“Untuk saya berharap kepada para pelaku usaha di Pringsewu diwajibkan untuk memperbarui dokumen perizinan di DPMPTSP. Yang perlu diperhatikan juga IMB harus disesuaikan peruntukannya,”kata dia.
Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Pringsewu menyegel dua tempat hiburan karaoke di kabupaten Pringsewu yang masa izin operasi berlakunya telah habis.
Kedua tempat hiburan karaoke yang disegel sementara itu berada di ruas Jalan KH. Gholib Pringsewu yakni King Family dan Momo Karaoke.
Hal ini terungkap saat Komisi I dan Komisi IV DPRD Pringsewu menggelar Hearing (Dengar) Pendapat) bersama DPMPTSP, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) serta Satpol PP sekaligus langsung melakukan Sidak disejumlah tempat hiburan karaoke yang ada di Bumi Jejama Secancanan, Rabu (11/4).
Selain itu pada saat Sidak, Satpol PP juga mengamankan sekitar 6 orang wanita yang di duga pendamping lagu (PL) dari lokasi King Karaoke untuk dilakukan pendataan. Sementara dari Green Family didapati dua orang yang diduga oknum PNS sedang berada didalam salah satu room.
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Anton Subagyo didampingi Ketua Komisi IV Risky Raya Saputra hampir selama 2 jam beberapa pendapat dan usulan disampaikan baik dari anggota DPRD maupun dari OPD.
Anggota Komisi IV DPRD Pringsewu, Zunianto mengatakan sebenarnya sudah ada regulasi yang dibuat untuk ditaati bersama. “Kita tidak melarang tempat hiburan beroperasi, tapi ada Perda ada Peraturan Menteri Pariwisata jika itu dilanggar maka Karaokenya wajib di evaluasi,” kata dia.
Kabid Pengawasan pada DPMPTSP kabupaten Pringsewu, Awaludin mengatakan ada 5 Karaoke di kabupaten Pringsewu yang sudah memiliki izin.
“Namun rata rata masa berlakunya izin operasi sudah habis. Baru dua Karaoke yang mau mengurus proses perpanjangan izin,”katan.
Berbeda yang disampaikan Kabid Pariwisata pada Disporapar Pringsewu, Suchairi Sibarani menyatakan bahwa dari 5 karaoke sepengetahuan datanya baru satu Karaoke yakni Green Family yang mengurus perpanjangan izin.
Pada kesimpulan hearing diambil keputusan untuk segera melakukan Sidak ke sejumlah tempat karaoke di kabupaten Pringsewu. Rombongan mengawali Sidak di King Family Karaoke yang berada di jalan KH Gholib Pringsewu ditemukan sejumlah pelanggaran hingga diputuskan Karaoke tersebut untuk di segel ditutup sementara waktu.
Kepala Satuan Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas mengatakan, alasan penutupan sementara King Karaoke karena saat Sidak ditemukan sejumlah pelanggaran. “Kondisi riil dilapangan ada bekas botol minuman keras ada sejumlah PL dan dokumen perizinan bermasalah,” ujar Edi.
Ditambahan DPMPTSP kabupaten Pringsewu, Awaludin , bahwa dokumen perizinan tidak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang asli. “Kemudian dokumen izin usaha pariwisatanya sudah habis serta
peruntukannya juga untuk rumah makan masa berlaku habisnya tahun 2017,”kata dia.
Menurut Ketua Komisi I Anton Subagiyo bahwa penutupan King Karaoke sifatnya sementara. Ditegaskannya DPRD tidak melarang orang untuk berusaha namun pengusaha di Kabupaten Pringsewu harus menaati aturan yang ada. “Harapan kami jika karaoke keluarga ya peruntukannya harus benar benar untuk keluarga. jangan sampai ada hal hal negatif dan lain lainnya,” tegas Anton.
Selanjutnya rombongan kembali melakukan Sidak di Green Family Karaoke, disana ditemukan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. BPPTSPM kabupaten Pringsewu menghimbau pengelola Green Family untuk segera membenahi IMB.
Kemudian Sidak dilanjutkan di Momo Karaoke yang berada di Pekon Rejosari. Saat rombongan tiba, kondisi Momo Karaoke dalam keadaan tertutup dengan kondisi pintu digembok dari luar.
Setelah berkordinasi antara Satpol PP bersama DPMPTSP kabupaten Pringsewu diputuskan untuk menyegel Momo Karaoke. “Momo belum ada mengurus ijin ke Perijinan Pringsewu,” ujar Alawudin. (Bulloh)