Diduga Bodong Menara BTS PT.CMI Margodadi Terancam dibongkar

DAERAH TERBARU Tulang Bawang Barat

TULANGBAWANG BARAT,  (MDSnews)–Rapat Tim koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) terkait dugaan Cacat hukum atas perizinan yang dilakukan oleh PT.Cantratama Menara Indonesia (CMI) terkait pembangunan menara Telekomunikasi di Tiyuh margodadi kecamatan Tumijajar yang kondisinya saat ini pembangunannya sudah selesai diwarnai perdebatan hebat diruang rapat Bappeda Tubaba. Rabu (18/4/18).

Rapat koordinasi TKPRD Tubaba yang dihadiri oleh unsur dari Bappeda,kabag hukum,BPN, dinas komimfo, Satpol.PP ,dinas PMP2TSP, dinas lingkungan Hidup Daerah,dinas Perkimta,Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Sardiman kepalo Tiyuh margodadi dan pihak perusahaan PT.CMI diwakili oleh bapak Roy. M dan M. Ihksan, berlangsung komunikatif dan diwarnai perdebatan.

Diketahui dalam rapat tersebut bahwa PT.CMI belum mengantongi izin pembangunan menara BTS telekomunikasi yang dibangun dilokasi Tiyuh margodadi Tumijajar yang saat ini pembangunannya telah selesai,hal tersebut yang mendasari digelarnya rapat koordinasi TKPRD tersebut.

” Kami tidak ada niatan untuk menghambat investasi didaerah,akan tetapi ketaatan terhadap aturan hukum,wajib kita tegakkan untuk kenyamanan dan perlindungan hukum bagi kita semua ,” tutur Sofiyan Nur,S.Sos.M.IP kabag Hukum pemdakab Tubaba dalam rakord TKPRD Tubaba.

Diketahui dari keputusan rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) bahwa pihak PT.CMI wajib membongkar bangunan tower yang telah didirikan atau membayar denda 10% dari total nilai bangunan sesuai dengan pasal 115 ayat (1) dan (2) PP 36 tahun 2005 dan pasal 45 ayat (2) undang-undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung,dan kemudian rekomendasi BKPRD akan diterbitkan apabila PT.CMI telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan waktu yang terukur selambat-lambatnya 14 hari kerja. (MDSnews/SANUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *