Ketua PWI Tubaba Sikapi Menjamurnya Media Online Abal-Abal

DAERAH TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,  (MDSnews) — Menjamurnya media online dikabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang disinyalir tidak memiliki badan hukum resmi Pers, mendapat perhatian khusus Edy Zulkarnaen ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba. pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba dan Kepolisian untuk menindak tegas jika terdapat Oknum dan Media Online bodong yang melakukan kegiatan diluar kaidah pers dan kode etik jurnalis. 

” Kami sarankan agar memiliki badan hukum dan memenuhi syarat perusahaan pers Indonesia, jangan sampai menyajikan berita Hoak, jika ada media online abal-abal di Tubaba melakukan aktivitas diluar kode etik jurnalistik yang bisa merusak nama baik profesi wartawan, bisa dipidana dan bisa langsung ditangani penegak hukum ,” Kata Edy Zulkarnain pada Rabu (18/4/2018), disekretariat PWI Tubaba,panaragan jaya Tulang Bawang Tengah.

Hal senada juga dikatakan Juniardi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan pada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Rabu (18/4/2018) melalui rilisnya, bahwa media online abal-abal atau media yang tidak memiliki badan hukum pers, dalam aktivitasnya tidak memenuhi kaidah pers dan jurnalistik, dapat langsung di pidana menggunakan Undang-undang Informasi Telekomunikasi dan Elektronik (UU ITE) dan langsung ditangani pihak Kepolisian.

” jika media online abal abal tidak memenuhi kaidah pers dan jurnalistik, maka bisa langsung di pidana menggunakan UU ITE dan langsung bisa ditangani kepolisian ,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Juniardi yang juga sekretaris Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung bahwa, Perusahaan pers harus memiliki badan hukum, ada Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Surat Domisili,  NPWP, SIUP, TDP dan Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis dan sesuai Pasal 12 UU Pers yang menyebutkan bahwa Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.

” Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Dewan Pers telah menetapkan bahwa perusahaan pers harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers. Jadi, untuk perusahaan pers atau media online harus bisa diakui secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ,” tegasnya. (MDSnews/SANUR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *