TANGGAMUS, (MDSnews)—Masyarkat Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus menyatakan siap hadir jika dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung terkait persoalan dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat Prona tahun 2017 lalu, Masyarakat Siap hadir ke kantor Kajari Kotaagung Tanggamus, untuk menjadi saksi dan siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang sudah kami buat,” kata salah satu warga Pekon Sidodadi yang enggan disebut nama kepada Medinas Lampung,” Rabu (18/04).
Warga menyatakan siapa kapanpun kesaksian mereka dibutuhkan pihak Kejari Kotaagung demi mengungkap adanya dugaan pungli pembuatan sertifikat Prona itu. Warga pun siap mempertanggungjawabkan isi surat pernyataan yang sudah mereka buat dan ditandatangani sebanyak 35 orang warga Pekon Sidodadi.
“Surat pernyataan itu kami buat dengan sesadar-sadarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun”, kata warga itu dengan penuh kenyakinan.
Warga itu pun menambahkan, sesuai dengan program yang digelontorkan oleh Presiden RI Joko Widodo, terutama untuk pembuatan Sertifikat Prona tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun alias gratis. namun menurut acuan Pasal 7, bahwa besaran biaya sebagaimana diatur dalam diktum 7 keputusan bersama Menteri Agrari dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional, Menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKBV/2017, Nomor : 590-317A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang persiapan pembayaran pendaftaran Tanah sistematis katagori VI (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimatan Selatan) untuk wilayah Provinsi Lampung.
“ Begitu juga dengan wilayah Kabupaten Tanggamus adalah sebesar Rp. 200.000 ribu rupiah,” imbuhnya.
Terkait hal itu Anggota Dewan Komisi I Kabupaten Tanggamus, Sumiyati, mengatakan, kalaupun seperti itu harus ditindak lanjuti jangan sampai ada pembiaran apalagi kalau sudah ada saksi-saksi yang sudah siap dipanggil oleh pihak yang berwenang ataupun pihak yang berwajib harus di usut jangan dibiarkan dan jangan pandang bulu siapapun dia harus diproses.
“ Sebab seorang pemimpin harus bisa mengayomi masyaralatnya bukan menyengsarakan rakyat, katanya, saat dimintai tanggapannya diruangan kerjanya, Rabu, (18/04).
Sumiyati, membenarkan terkait program pemerintah yang melalui Program Agaria Nasional (Prona) banyak dugaan dugaan seperti ini. “ Dimana-mana besaran biaya mencapai 500.000(Lima Ratus) ribu rupiah bahkan ada ya g mencapai 1.000.0000 (Satu Juta) lebih, “ ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 50 warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus akan membuat surat pernyataan adanya dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat Prona. Inisiatif warga ini dikarenakan tidak adanya kejelasan penanganan atas tindakan diduga pungli atas pembuatan sertifikat Prona oleh pihak berwenang. Belum lagi ditambah adanya informasi yang menyebutkan Ketua Pondok Kerja Masyarakat (Pokmas) pekon setempat diduga menghilang.
Edy Purnomo salah satu warga pekon Sidodadi mengungkapkan, oknum Ketua Pokmas menetapkan biaya pembuatan sertifikat Prina dengan besaran bervaraitif. “Ada yang diminta sebesar Rp500-600 ribu. Kenapa warga menduga ini pungli, karena biaya yang umumnya hanya sebesar Rp 200 ribu,” ungkap Edy kepada koran Medinas Lampung baru-baru ini.
Meski mengetahui besaran biaya hanya Rp 200 ribu, namun karena niat warga sangat kuat untuk mendapatkan sertifikat Prona, maka warga akhirnya menyetorkan biaya sebesar Rp500-600 ribu kepada oknum aparatur Pekon Sidodadi yakni M Tohiri dan Sutrisno.” Pembayarannya dengan cara dicicil/panjer sebesar 200.000 ribu rupiah pada tahun 2017. Tetapi sampai sekarang sertifikat prona belum juga diterima, khususnya bagi warga yang belum melunasi sisa pembayaran pembuatan sertifikat prona itu,” kata Edy.
Bukan hanya itu, aparatur pekon juga diduga menetapkan biaya tambahan sebesar Rp 150 ribu. Biaya sebesar itu ditujukan bagi warga yang tidak memiliki surat-surat tanah sebagai syarat untuk pembuatan sertifikat Prona.
“Saya sudah bayar Rp. 200.000 ribu dari nilai yang diminta oknum sebesar Rp 500 ribu. Sisanya nanti dilunasi kalau sudah ada sertifikatnya,” tandas Edy seraya menunjukkan lembaran kertas sejumlah warga Pekon Sidodadi yang sudah membuat surat pernyataan atas penarikan biaya pembuatan sertifikat Prona.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Wasikun, belum dapat dikonfirmasi. Terkait hal itu istri Kepala Pekon (Wasikun), mengatakan suaminya sedang tidak ada dirumah.
“ Bapak sedang ada di lokasi banjir. Mengenai besaran biaya pembuatan sertifikat prona itu sudah ada kesepakatan dan persetujuan masyarakat, “ kata istri Wasikun kepada Medinas Lampung di kediaman kediaman Wasikun, Rabu (04/04)..(Hendri/Rohmad/MDs3)