Polres Lampung Barat, Musnahkan 1660 Miras dan 730 Tuak

DAERAH Lampung Barat TERBARU

LAMPUNG BARAT,  (MDSnews) – Jajaran Polres Lampung Barat melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras)  dan ratusan liter minuman tradisional yang mengandung alkohol Tuak. Dari hasil oprasi beberapa waktu lalu dari lapak -lapak pedagang oleh Polsek-Polsek daerah hukum Polres Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Adapun minuman miras sebanyak 1160 botol dari berbagai merek serta 730 Liter Tuak. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Wakapolres Sukandar dengan menggunakan Stoom (Doubel Drum Roller) pada hari Jum’at (20/04/18). di depan mako Polres Lampung Barat yang disaksikan oleh Kodim 0422 yang di wakili oleh Kasdim, Kejari, Ketua Mui, Ketua PWi, dan Tokoh Agama.

Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa pemusnahan Miras ini serentak dilakukan seluruh Lampung. “Ini adalah bentuk melaksanakan kegiatan pencegahan atau tindakan preventif dengan total sebanyak 1160 botol minuman keras berbagai merk dan 731 liter tuak,” ujarnya.

Masih kata dia bahaya yang di timbulkan dari penyalah guanaan miras oplosan”Sudah terjadi di pulau jawa bahwa puluhan orang meninggal sia-sia akibat mengonsumsi Miras Oplosan, “Kami mendapatkan minuman keras ada yang penyerahan secara penyitaan,penyerahan Sukarela, dan ada yang membuat berita acara dengan membuat pernyataan patut dimusnahkan.

“Miras adalah biang kejahatan terutama C3 yaitu Curat, Curas dan Curanmor dan dampaknya bisa bagi diri sendiri keluarga, Lingkungan serta bangsa dan negara.

Kemudian menurut ketua MUI lampung Barat,Japar Sodik menerangkan “Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian,karena dengan pemberantasan miras ini sangat beriringan dengan Agama Islam,bahwa Miras sangat di larang dalam ajaran islam.Yang mana bila di konsumsi ini adalah haram,dan akan berakibat buruk bagi dirinya dan Lingkungan.”katanya, (Frans/Rosandi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *