PESAWARAN (MDSnews)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan kesiapan atas undangan Klarifikasi Komisi 1 DPRD Kabupaten Pesawaran terkait dugaan pelangaran kode etik dan pelanggaran UU Pemilu yang di laporkan salah seorang masyarakat Way Lima.
“Pada dasar nya kami siap hadir jika Komisi 1 mengundang kami untuk meminta klarifikasi terkait ada nya laporan salah seseorang masyarakat waylima soal dugaan pelangaran kode etik dan pelangaran UU Pemilu yang di tuduh kan pada diri nya dan sejumlah anggota Komisioner KPU pesawaran,” kata Komisioner KPU Pesawaran Aminudin di kantor KPUD, Senin(23/04).
Aminudin juga mengatakan, pihaknya telah dua kali memberi keterangan dalam sidang laporan dugaan pelangaran tersebut di hadapan majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu beberapa waktu lalu.
“ Akan tetapi jika komisi 1DPRD juga ingin meminta klarifikasi terkait masalah tersebut kami siap datang,” imbuh Aminudin.
Aminudin menambahkan, ada beberapa permasalahan yang di laporkan oleh terlapor salah satu nya ialah tentang sejumlah anggota Komisioner KPU D Terlibat dalam organisasi kemasyarakatan di mana hal itu meyalahi UU Pemilu no 7 tahun 2017 pasal 21.
“Itu tidak benar mas,saya tidak pernah terlibat dalam suatu organisasi kemasyarakatan apa pun dan saya siap mempertangungjawabkan apa pun konsekuensi nya, ” tegasnya.
Namun beberapa fakta mengejutkan tentang komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu(DKPU) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan Hasri (40) selaku pelapor, masyarakat Kabupaten Pesawaran setidaknya mencium lima dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPUD setempat.
Pertama adalah, keterlibatan lima komisioner dalam organisasi di luar KPUD. Di mana hal itu menyalahi Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 21.
“Amin Udin selain menjabat Ketua KPUD Pesawaran juga menjadi pengurus GP Anshor Provinsi Lampung. Selain itu ada Aan Saputra yang juga menjadi pengurus GP Anshor Pesawaran. Lalu ada Yatin Putro Sugino yang merangkap sebagai Pengurus KONI Pesawaran dan Pemuda Pancasila. Pun halnya Edi Sutanto yang merupakan Sekretaris KONI Pesawaran. Terakhir ada Linawati yang diletahui masih aktif sebagai pengurus Organisasi Pemuda Muhammadiyah,” kata Hasri yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut, kepada awak media, belum lama ini.
Dugaan pelanggaran kedua adalah, mengenai rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang banyak diisi muka lama.“Padahal di UU PKPU nomor 3 tahun 2015 sudah diatur. Tapi tetap saja KPUD Pesawaran merekrut orang-orang yang pernah menjadi PPK pada beberapa penyelenggaraan Pemilu sebelumnya,” jelasnya.
Dugaan ketiga adalah, KPUD Pesawaran dengan sengaja merubah jadwal wawancara calon anggota PPK ketika itu, hanya karena permintaan salah satu calon anggota.“Dengan alasan yang bersangkutan masih ujian di kampus, itu jelas merupakan pelanggaran dan ada indikasi ‘pesanan’. Terlebih satu-satunya orang yang minta jadwal itu ditunda nyatanya lolos,” ujar Hasri.
Dugaan keempat adalah mengenai bocornya soal dan jawaban tes tertulis calon anggota PPK sebelum tes dimulai.Terakhir, adalah foto selfie yang dilakukan calon anggota PPK bersama komisioner KPUD Pesawaran. “Ini jelas pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Sementara itu, saksi dari pihak pelapor Fachrurozi menambahkan kejanggalan lain yang terlihat saat pengambilan sumpah pengangkatan anggota PPK.
Di mana bukan dilakukan oleh rohaniawan dari departemen berwenang atau Kementrian Agama, melainkan oleh tenaga honorer KPUD Pesawaran.“Itu jelas melanggar PKPU dan peraturan Bawaslu. Kami sebagai masyarakat mendesak agar komisioner KPUD Pesawaran diganti. Bagaimana kita bisa menciptakan pemimpin yang baik apabila penyelenggara pemilihannya saja dari awal sudah banyak menabrak aturan,” pungkas nya.
Sementara itu Mara Ketua LSM Lipan Kabupaten Pesawaran meminta agar wakil Rakyat yang ada di komisi 1 DPRD Kabupaten Pesawaran untuk segera merekomendasikan pengantian sejumlah komisioner KPUD andan jejama apa bila sejumlah laporan tersebut benar,”kami meminta agar Komisi 1 DPRD segera membuat surat rekomendasi pemberhentian Anggota KPU Pesawaran jika telah terbukti melangar Kode etik dan mendengar UU Pemilu, “tegas mara.
“jika hal ini di diam kan maka di khawatirkan akan terjadi konflik antar pendukung pada Pilgub yang akan di laksanakan pada bulan juni tahun ini,karena KPUD selaku Penyelengara pada setiap tahapan Pemilu bermasalah sehingga hal ini rawan konflik,”tambah nya seraya mengatakan kita berharap agar keputusan majelis sidang Dewan Kehormatan Pemilihan Umum untuk dapat memutuskan dengan seadil adil nya sesuai dengan fakta persidangan dan per UU yang berlaku. (PW11/MDs3)