TANGGAMUS, (MDSnews)—Puluhan perwakilan warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Senin (23/04) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kotaagung. Kedatangan warga Pekon Sidodadi ini untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pungli Prona PTSL tahun 2018.
Kedatangan warga Pekon Sidodadi ini disambut baik oleh Kajari Kotaagung, Taufan Zakaria yang didampingi Kasi Intel, Amrullah.
Dihadapan Kejari Taufan, Edi salah satu perwakilan warga menjelaskan, kedatangan mereka untuk menjelaskan dan mempertanyakan adanya pengurusan Prona di Pekon Sidodadi ada penarikan sejumlah uang. “ Kalau tidak salah kasus ini sedang dalam proses di Kajari Kotaagung Tanggamus terkait dugaan tersebut, untuk itu kami mempertanyakan dan siap memberikan saksi sebenar-benarnya, “ ucap Edi salah satu perwakilan warga.
Edi juga mengatakan, dalam pembayaran pengurusan Program Agraria Nasional (Prona)pada tahun 2017, warga dibebani biaya sebesar Rp.500 sampai 600 ribu. Padahal, dalam aturan resminya biaya pengurusan prona hanya Rp 200 ribu untuk wilayah Tanggamus.
Tidak hanya itu, sebagian warga juga mengaku setelah kasus ini mencuat dipemberitaan Media, pihak Apratur Pekon langsung memberikan Seterfikat yang memang belum diterima oleh warga sebab kalau belum lunas sertifikat tidak akan diberikan, alhasil warga menerima sertifikat tanpa ada pelunasan.
“Pembuatan sertifikat ini dikenakan biaya Rp 500-600 ribu, namun sebagian masyarakat membayar dengan dua kali tahap yaitu panjer sebesar Rp 200 ribu. Setelah sertifikat jadi, harus diselesaikan sisanya baru sertifikat bisa kita terima. Namun setelah berita ini mencuat ko tahu-tahu sertifikat itu dibagikan begitu saja tanpa harus melunasi sisa pembayarannya,” kata Edi.
“Kami meminta kepada Kajari Kotaagung harus benar-benar menanggapi persoalan ini, jangan sampai ada dugaan loba-loby pihak Kajari dan kepala Pekon, karna kami siap mau dibawak kemanapun juga untuk mempertanggung jawabkan kesaksian ini, “imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Masyarkat Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus yang menyatakan siap hadir jika dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung terkait persoalan dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat Prona tahun 2017 lalu, Masyarakat Siap hadir ke kantor Kajari Kotaagung Tanggamus, untuk menjadi saksi dan siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang sudah kami buat,” kata salah satu warga Pekon Sidodadi yang enggan disebut nama kepada Medinas Lampung,” Rabu (18/04).
Warga menyatakan siapa kapanpun kesaksian mereka dibutuhkan pihak Kejari Kotaagung demi mengungkap adanya dugaan pungli pembuatan sertifikat Prona itu. Warga pun siap mempertanggungjawabkan isi surat pernyataan yang sudah mereka buat dan ditandatangani sebanyak 35 orang warga Pekon Sidodadi.
“Surat pernyataan itu kami buat dengan sesadar-sadarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun”, kata warga itu dengan penuh kenyakinan.
Warga itu pun menambahkan, sesuai dengan program yang digelontorkan oleh Presiden RI Joko Widodo, terutama untuk pembuatan Sertifikat Prona tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun alias gratis. namun menurut acuan Pasal 7, bahwa besaran biaya sebagaimana diatur dalam diktum 7 keputusan bersama Menteri Agrari dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional, Menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKBV/2017, Nomor : 590-317A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang persiapan pembayaran pendaftaran Tanah sistematis katagori VI (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimatan Selatan) untuk wilayah Provinsi Lampung.
“Begitu juga dengan wilayah Kabupaten Tanggamus adalah sebesar Rp. 200.000 ribu rupiah,” imbuhnya.
Terkait hal itu Anggota Dewan Komisi I Kabupaten Tanggamus, Sumiyati, mengatakan, kalaupun seperti itu harus ditindak lanjuti jangan sampai ada pembiaran apalagi kalau sudah ada saksi-saksi yang sudah siap dipanggil oleh pihak yang berwenang ataupun pihak yang berwajib harus di usut jangan dibiarkan dan jangan pandang bulu siapapun dia harus diproses.
“ Sebab seorang pemimpin harus bisa mengayomi masyaralatnya bukan menyengsarakan rakyat, katanya, saat dimintai tanggapannya diruangan kerjanya, Rabu, (18/04).
Sumiyati, membenarkan terkait program pemerintah yang melalui Program Agaria Nasional (Prona) banyak dugaan dugaan seperti ini. “ Dimana-mana besaran biaya mencapai 500.000(Lima Ratus) ribu rupiah bahkan ada ya g mencapai 1.000.0000 (Satu Juta) lebih, “ ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 50 warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus akan membuat surat pernyataan adanya dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat Prona. Inisiatif warga ini dikarenakan tidak adanya kejelasan penanganan atas tindakan diduga pungli atas pembuatan sertifikat Prona oleh pihak berwenang. Belum lagi ditambah adanya informasi yang menyebutkan Ketua Pondok Kerja Masyarakat (Pokmas) pekon setempat diduga menghilang.(Hendri/MDSnews)