Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pemalakan

DAERAH TERBARU Way Kanan

WAYKANAN (MDSnews)–Tim Gabungan Tekab 308 Polres Waykanan meringkus pelaku pemalakan truk sagu di Kampung Gunung Katun,Kecamatan Baradatu, Selasa (24/04).

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.IK mengatakan, pelaku yang merupakan DPO yakni, Ahmad A.S alias Jaya (24) warga Kampung Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban Budiono (39), Pengemudi, warga Kampung Tanjung rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dan sudah menjadi DPO curas dari tanggal 07 Januari 2012 yang lalu,” ungkapnya.

Aksi curas itu terjadi pada Sabtu(07/01/2012) sekitar pukul 03.30 wib di Jalan poros HTI Reg-46 Pakuan Ratu,Way Kanan. Pelaku berjumlah tiga orang menghadang korban ketika sedang melintas mengemudikan mobil truck bermuatan sagu, membuka pintu mobil secara paksa,lalu mengancam dan memukuli korban, barang berharga berupa dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 500 ribu berhasil dirampas pelaku.

Setelah itu, korban mengadukan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu dan menceritakan bahwa mengenali salah satu pelaku. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi dan berhasil mengamankan Sukarman alias Manto alias Man Hendri (23) warga Desa Negararatu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura dikediaman saat itu juga .

Sementara itu, dua pelaku DPO terus dilakukan pengejaran sehingga salah satunya dapat diringkus kembali setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, pada senin (23/04/18) sekitar pukul 07.00 petugas gabungan menuju Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Way Kanan, namun petugas menunggu waktu yang tepat. setelah pukul 13.30 baru pelaku DPO curas Ahmad Adi Sanjaya alias Jaya (24) dapat diringkus dengan tidak melakukan perlawanan.

“Saat ini pelaku dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Nfs/MDs3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *