DPRD Tuba Gelar Sidang Paripurna LKPJ Tahun 2017

ADVERTORIAL DAERAH TERBARU Tulang Bawang

TULANG BAWANG,  (MDSnews)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Mengelar Sidang Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Keterangan Laporan  Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tulang Bawang akhir Tahun Anggaran 2017.di Lanjutkan dengan Pengumuman Nama -Nama Personil Panitia Khusus Pembahasan LKPJ di  Lantai II Ruang Rapat Utama DPRD, Rabu (25/04/2018).

Plt Sekwan Hi.Badruddin,SE,MH, pada saat menyampaikan Laporan terkait LKPJ Bupati Akhir 2017.

Turut hadir dalam acara tersebut,Selain dari Ketua DPRD Sopi’i SH.dan paraWakil Ketua dan Anggota Dewan, Wakil Bupati Tulang Bawang, Hendriwansyah, Kajari Tulang bawan, Dandim 0426 Tulang Bawang, Danlanud M. Bunyamin,Kapolres Tulang Bawang, Ketua Pengadilan Negeri Menggala,Ketua Pengadilan Agama Kab. Tulang Bawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang,Para Asisten, Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli Bupati, Kepala Kantor dan Para Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kab. Tulang Bawang, Direktur RSUD Menggal,Ketua KPUD Tulang Bawang, Ketua Panwas Kab. Tulang Bawang, Direktur BUMD Tulang Bawang Jaya, Kepala PDAM Way Tuba. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Menggala, Para Camat Se-Kab. Tulang Bawang, Para Lurah Se-Kec.Menggala,

Para Anggota DPRD kabupaten tulang bawang sedang menyanyi kan lagu kebangsaan Indonesia raya pada saat rapat Paripurna LKPJ akhir 2017.

Para Tokoh Masyarakat, Agama, Adat, Pimpinan LSM, Organisasi, Pimpinan Parpol dan Pimpinan Mass Media dan Para Wartawan se-kabupaten Tulang bawang, Dalam sambutannya,Plt  Sekwan Hi,Badruddin,SE,MH.menggatakan,” bahwa jumlah anggota dewan yang hadir berjumlah pada rapat Paripurna ini berjumlah 45 orang.berdasarkan Pasal 80 ayat (2) huruf c Peraturan DPRD Kab. Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Tulang Bawang Masa Bhakti 2014 – 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan DPRD Kab. Tulang Bawang Nomor 18 a. Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kab. Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2015. Rapat dinyatakan sah dan memenuhi quorum,” Katanya.

Ketua DPRD Tuba Sopi’i SH. di dampingi wakil ketua III Mursidah pada saat menerima Penyerahan  LKPJ secara Simbolis oleh Wakil Bupati Tuba Hendriwansyah.

Dikatannya lagi,” berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2007 Pasal 23 yang menyatakan bahwa LKPJ yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah, dibahas oleh DPRD secara Internal sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kab. Tulang Bawang. Maka selanjutnya terhadap LKPJ dimaksud akan dibahas oleh Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017, serta kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati tulang  dalam hal ini wakil Bupati Hendriwansyah yang mewakili pelaksanaan penyerahan secara simbolis LKPJ  akhir 2017.dan hasil pembahasan tersebut,.akan menetapkan Keputusan DPRD sebagai Rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima,” Ujarnya, (Advertorial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *