TUBABA, (MDSnews) — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kerja tanpa keterangan, hal ini akan diterapkan dikabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) apabila peraturan Bupati (Perbub) terkait hal tersebut sudah diberlakukan, demikian dikatakan Budi Sugiyanto,SH kepala sub bagian (Kasubag) penyusunan produk hukum daerah pada bagian Hukum setdakab Tubaba kepada MDSnews, kamis (26/4/18) diruang kerjanya.
Diketahui bahwa tujuan diberikannya TPP ASN dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pegawai,kualitas pelayanan publik,disiplin pegawai dan kesejahteraan pegawai, sementara kriteria ASN yang dapat diberikan TPP antara lain berdasarkan penilaian disiplin,prestasi,beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya.
Dijelaskannya bahwa selain Tidak masuk kerja juga berlaku untuk ASN yang terlambat masuk kerja,pulang kerja lebih awal serta capaian target kinerja ASN rendah terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang merupakan indikator yang paling dominan dalam menentukan besaran TPP ASN.
” Hal ini berdasarkan rujukan perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Tubaba dan pasal 39 ayat (8) Permendagri RI no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri no. 21 tahun 2011,” terangnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Budi sugiyanto,SH bahwa saat ini peraturan Bupati terkait hal tersebut sedang dalam proses pengkajian dan pembahasan lebih lanjut agar nantinya dapat diterbitkan dan menjadi acuan kinerja ASN Tubaba.
” Ini merupakan rekomendasi KPK RI terkait pemberian TPP ASN secara adil dan merata dalam program pemberantasan korupsi ,” pungkasnya (MDSnews/SANUR).