TANGGAMUS, (MDSnews) – Puluhan warga Pekon Sidodasi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, merasa dibohongi dalam pengurusan Prona. Mereka mendapatkan informasi bahwa pengurusan Prona hanya Rp. 200.000 untuk wilayah Tanggamus, Namun mereka diminta sejumlah uang oleh oknum aparat pekon melaui panitia Pokmas bervariasi, Sekertaris LSM Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) Tanggamus, Khoiri Kasim meminta agar dugaan pungli Prona di Pekon Sidodadi cepat diproses dan dibawa keranah hukum, jangan sampai berlarut-larut. “Kalau masalah ini tidak cepat diproses, saya khawatir ada kecurigaan masyarakat bahwa ada dugaan kong kalikong antara oknum aparat pekon dengan oknum kajari, ucapnya, Jumat, (27/04/18).
Tunggu apalagi kan warga sudah bersedia menjadi saksi jika kasus ini bisa dinaikkan statusnya, Kemaren saja puluhan saksi datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, jadi apalagi permasalahannya, toh bukti-bukti bahkan mereka sudah membuat surat pernyataan yang bunyinya tidak ada musyawarah pembentukan Pokmas dan tidak ada kesepakatan mengenai besaran biaya untuk pembuatan sertifikat prona, lanjutnya.
Ini kasus Dugaan Pungli Prona, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan, Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun, Namun ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
“Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Keduanya, dikenakan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar, ”Jelas Khoiri.
Sebelumnya diberitakan, terkait dugaan pungli prona, Adanya penarikan biaya oleh Pemerintah Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten, Tanggamus terkait pembuatan sertifikat tanah melalui Program Agraria Nasional (Prona) 2017. Per persil atau per sertifikat sebesar Rp 500-600 ribu, Masyarakat Siap hadir ke kantor Kajari Kotaagung Tanggamus, untuk menjadi saksi dan siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang sudah kami buat.
“Kami siap hadir kapan saja akan dipanggail apabila pihak yang berwengang memanggil kami untuk menjadi saksi dan kami siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang kami buat, sebab surat pernyataan yang ditanda tanggani kisaran 35 orang lebih kami buat dengan sesadar-sadarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun” jelas salah satu warga Pekon Sidodadi, Rabu, (18/04).
Lanjutnya, untuk pembuatan Sertifikat Prona sepengetahuannya pembuatan sertifikat tanah melalui program yang digelontorkan oleh Presiden RI Joko Widodo, warga yang bersangkutan tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun alias gratis, namun menurut acuan Pasal 7, bahwa besaran biaya sebagaimana diatur dalam diktum 7 keputusan bersama Menteri Agrari dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional, Menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKBV/2017, Nomor : 590-317A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang persiapan pembayaran pendaftaran Tanah sistematis katagori VI (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimatan Selatan) untuk wilayah Provinsi Lampung dan begitu juga dengan wilayah Kabupaten Tanggamus adalah sebesar Rp. 200.000 ribu rupiah, katanya.
Terkait hal itu Anggota Dewan Komisi I Kabupaten Tanggamus, Sumiyati, mengatakan, kalaupun seperti itu harus ditindak lanjuti jangan sampai ada pembiaran apalagi kalau sudah ada saksi-saksi yang sudah siap dipanggil oleh pihak yang berwenang ataupun pihak yang berwajib harus di usut jangan dibiarkan dan jangan pandang bulu siapapun dia harus diproses, sebab seorang pemimpin harus bisa mengayomi masyaralatnya bukan menyengsarakan rakyat, katanya, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Rabu, (18/04).
Sumiyati, membenarkan terkait program pemerintah yang melalui Program Agaria Nasional (Prona) banyak dugaan dugaan seperti ini, dimana-mana besaran biaya mencapai 500.000 (Lima Ratus) ribu rupiah bahkan ada ya g mencapai 1.000.0000 (Satu Juta) lebih, ujarnya.
Sebelumnya, Taufan Zakaria, SH, MH. Didampingi Kasi Intel Kajari Kotaagung Tanggamus, akan memanggil Kepala Pekon Sidodadi, Wasikun untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli yang ada dalam pemberitaan,”kata Kasi Intel Kejari Tanggamus, Amrullah kepada Medinas Lampung, Selasa (17/04).
Sementara itu Kepala Pekon Sidodadi, Wasikun yang berhasil dikonfirmasi Medinas Lampung membantah soal dugaan pungli tersebut. Wasikun mengatakan, dari awal sudah ada kesepakatan antara masyarakat mengenai nilai besaran pembuatan sertifikat proran senilai Rp.500-600 Ribu.
“ Bahkan kami sepakat membuat berita acara masing-masing menanda tanggani surat tersebut. Jadi dimana letak aparat kami pungli, “ kata Wasikun seraya mengatakan dirinya tidak tahu persis masalah itu, semua teknis terkait program Prona itu Pokmas yang mengatur. ”Saya hanya mengetahui saja dan menerima laporan dari pokmas, Selasa (16/04). (Hendri/Rohmad).