Pengedar Narkoba, Terancam Pidana Seumur Hidup

DAERAH TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,  (MDSnews)–Tertangkap tangan memiliki serta diduga menjadi pengedar barang haram terlarang narkotika jenis sabu-sabu tersangka inisial (HT 36 th) Bin muhammad Ali yang merupakan warga RT.02 RK.02 Tiyuh Mulya Asri Tulang Bawang Tengah (TBT) digelandang oleh petugas kepolisian Mapolsek TBT Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Minggu (6/5/2018).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dibenarkan oleh Kompol.Leksan Ariyanto,SIK kapolsek TBT mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si.

“Ya benar pelaku sudah kita amankan dari rumah pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A-64/V/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK TBT, tanggal 06 mei 2018,”terangnya melalui rilis Polsek TBT, kepada MDSnews.

Lebih lanjut dikatakan kapolsek bahwa pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku yang mengundang kecurigaan.

“Berbekal informasi itu anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, anggota langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan BB (barang bukti) narkotika, selanjutnya pelaku beserta BB langsung kita bawa ke Mapolsek TBT,” jelasnya.

Dijelaskan Kompol. Leksan Ariyanto,S.IK bahwa dari hasil penggerbekan dirumah pelaku diamankan barang bukti antara lain dua bungkus paket sabu, dua buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, botol lasegar yang sudah dimodifikasi menjadi bong (alat hisap sabu), beberapa bungkus plastik klip kosong, dompet kecil warna hitam dan handphone merek maxtron warna merah dan saat ini pelaku inisial HT sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut polsek TBT.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” pungkasnya, (MDSnews/SANUR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *