PRINGSEWU (MDSnews) – Bupati Pringsewu, Hi. Sujadi berharap pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018 kedepan akan menjadi lebih baik dari segi pelayanan, pendapatan, maupun penanaman kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, mengingat pajak merupakan salah satu penunjang pembangunan, khususnya di Kabupaten Pringsewu demi tercapainya target realisasi 100%.
“Untuk itulah, diperlukan peran aktif dari semua pihak, terutama para Camat dan Kepala Pekon atau Lurah, serta petugas kolektor sebagai ujung tombak dengan melakukan sistem pembayaran, penagihan dan bersosialisasi yang baik kepada masyarakat. Insyaallah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat,”Ungkap Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Hi.Romzi Halim, S.E., M.M. mewakili Bupati Pringsewu, Hi. Sujadi saat memberikan sambutan membuka Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2018 yang berlangsung di Halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Pringsewu, Rabu (9/5).
Lanjut dia, atas nama Pemkab Pringsewu menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi secara aktif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Pringsewu, khususnya kepada para wajib pajak dan kolektor pajak yang ada di Kabupaten Pringsewu.
“Karena, sejalan dengan semangat reformasi, pemerintah daerah dituntut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas. Dan dunia usaha agar ikut berperan serta ambil bagian dalam mengelola pembangunan, baik mulai tahap perencanaan maupun pengendalian,”kata Romzi.
Menurut dia, bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah juga diberikan wewenang untuk mengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara maksimal, diantaranya
adalah PBB-P2.
Terkait PBB-P2 ini, Kabupaten Pringsewu juga memiliki potensi yang cukup besar menargetkan realisasi PBB-P2 tahun 2018 ini sebesar Rp. 4,3 Miliyar. Target realisasi pada tahun 2018 di bagi menjadi 2 sektor yaitu perkotaan dan perdesaan dengan masing-masing anggaran sebesar Rp. 1 Miliyar untuk perkotaan dan sebesar Rp. 3,3 Miliyar untuk perdesaan.
“Hal ini dapat kita capai, tentunya dengan mengedepankan kerjasama dari berbagai pihak. Ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kita semua
untuk menjadikan Kabupaten Pringsewu sebagai daerah yang maju dan berdaya saing,”ucap Romzi.
Ia juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang ada di Pringsewu, baik masyarakat umum, maupun aparat Pemerintah untuk segera melunasi PBB -nya sesuai dengan SPPT yang telah diterima.
“Sebab, dengan melunasi PBB, dengan begitu visi Kabupaten Pringsewu Terwujudnya Sumber Daya Manusia Kabupaten Pringsewu Berkualitas Menuju Masyarakat Sejahterah akan lebih muda tercapai,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Pringsewu, Drs. Masykur MM mengatakan SPPT PBB – P2 yang diserahkan kepada Camat untuk selanjutnya diserahkan kepada Wajib Pajak melalui Pekon dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Pringsewu sebanyak 156.778 lembar SPPT dengan nilai nominal sebesar Rp. 5,2 Miliyard meningkat sebesar 30,78 % . Dari ketetapan tahun lalu yang berjumlah 154.852 lembar SPPT dengan nilai nominal sebesar sekitar Rp. 4 Milyar.
“PBB- P2, adalah penyumbang PAD terbesar kedua setelah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan posturnya pada penerimaan PAD tahun lalu sebesar 20,34% dari penerimaan Pajak Daerah seluruhnya yaitu sebesar 3,6 Milyar,”kata dia.
Dijelaskan Masykur, Pada tahun 2018 ini, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 4,3 Milyar atau 23 % dari total target Penerimaan Pajak Daerah tahun ini sebesar Rp 18.952.500.000, atau meningkat 20% dari penerimaan PBB-P2 tahun 2017 lalu.
“Jika melihat realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya, maka target penerimaan PBB-P2 sebesar itu,Pemkab Pringsewu telah menetapkan kebijakan pajak minimaI sebesar Rp 25.000. Untuk itu, demi suksesnya pencapaian target PBB-P2 tahun 2018, kami sangat mengharapkan dukungan penuh berbagai pihak, utamanya para
Camat, Kepala Pekon, Lurah beserta jajarannya sebagai ujung tombak Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2,”pintanya.
Ditegaskan Masykur, menyadari pentingnya peran Aparat Pemerintahan tingkat Pekon Kelurahan dalam peningkatan PAD, maka sejak tahun 2017 10 % dari total penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah akan dialokasikan kepada APB Pekon dalam bentuk bagi hasil dengan perincian 60% dibagi secara merata kepada seluruh Pekon; dan 40% dibagi secara proposional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Pekon masing-masing sesuai Peraturan Bupati Pringsewu No. 22 Tahun 2017, Pasal 3 ayat (2).
“Karenanya, perlu kami tekankan sekali Iagi bahwa suksesnya pemungutan PBB-P2 akan sangat mempengaruhi peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon,”Tandasnya.
Tampak hadir pada acara kesempatan tersebut , para kepala OPD terkait dilingkup Pemkab Pringsewu, Para camat dan para kepala pekon maupun Lurah se-kabupaten Pringsewu, serta para wajib pajak teladan, (Bulloh).