KELAPA DUA, (MDSnews)–Guna meluruskan informasi yang salah tentang Rutan Brimob Kelapa Dua yang selama ini banyak orang menganggab bahwa Rutan Brimob kelapa dua adalah sebuah rumah tahanan yang dimiliki dan di kelola oleh Kesatuan Brimob Kelapa Dua.
Brigjen Pol (Purn) H.Edward Syah Pernong,SH.MH kepada MDSnews, kamis (10/5/2018) yang juga Raja yang dipertuan Skala Berak Lampung meluruskan anggapan publik yang keliru tersebut.
” Semenjak Rutan tersebut berdiri sampai sekarang Rutan tersebut dikelola oleh Bareskrim Mabes Polri dan Densus 88.Petugas pamdal yang mengawakinya pun dari anggota Bareskrim Mabes Polri dan Densus 88.
Jadi status Rutan tersebut adalah Rutan Mabes Polri yang di kelola Bareskrim dan Densus 88, tetapi menggunakan tempat di ksatrian Mako Brimob Kelapa Dua ,” terangnya
Dijelaskan Brigjend. Pol (Purn) H.Edward Syah Pernong. SH, MH. bahwa Rutan tersebut berdiri sendiri terpisah dengan PUD Mako Brimob Kelapa Dua, Karena Rutan tersebut memiliki PUD sendiri.
” Anggota Brimob kelapa dua hanya sebatas Pam kesatrian/ring luar, Anggota Brimob kelapa dua juga tidak diizinkan sembarangan masuk kedalam rutan tersebut. Situasi dan kondisi tahanan baik tahanan teroris maupun tahanan politik bukan menjadi tanggung jawab Perwira Piket Mako Korps Brimob Kelapa Dua,” jelasnya.
Selanjutnya diterangkan oleh Raja Skala Brak Lampung yang dipertuan Ke-23 tersebut bahwa petugas Polri yang gugur dalam peristwa kerusuhan dirutan Mabes Polri dikesatuan Brimob kelapa dua tersebut juga bukan dari anggota Brimob, Tetapi anggota Sabhara dan Reskrim/koba yang di BKO kan ke Densus 88.
” Semoga ini bisa menjadi pencerahan buat kita, yang telah salah menilai negatif terhadap Brimob, terutama yang belum memahami situasi kondisi yang sebenarnya, rumah tahanan itu sejak beberapa waktu lalu merupakan cabang dari Rutan Salemba dan seluruh administrasinya menjadi tanggung jawab Ditjen Lapas Kemhum HAM,” pungkasnya, (MDSnews/SANUR).