WAYKANAN, (MDSnews)–Tim Saber Unit Tipikor Satreskrim Way kanan, melakukan Oprasi Tangkap Tangan, melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Penarikan dana Pembuatan sertifikat, Proyek Operasi Nasional Angraria (Prona), di Kampung Tanjung Kurung Lama, Kapolres AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan Tiga pelaku ditangkap dalam OTT yang dipimpin langsung Kanit Tipikor Ipda. Anang Mustagim Setiawan,S.Tr.K. diKampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasuy Kabupaten Wayakanan, Sabtu (19/5/2015).
“Ketiga pelaku DM alias Kadam (42) warga Tanjung Kurung Lama kecamatan kasui, inisial AM (30), alamat Tanjung Kurung Lama kec kasui, SL (48) alamat Tanjung Kurung Lama kec kasui, adapun Barang Bukti yang didapat dari OTT tersebut Uang tunai senilai Rp 5.200.000.
Penagkapan ketiga pelaku berkat laporan dari masayrakat yang mana pada bulan mei 2018 tim saber unit tipikor Sat Reskrim Polres way kanan mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat prona di kp. Tj kurung lama kec. Kasui kab way kanan Ta 2018, Dalam pembuatan sertifikat tersebut masyarakat / warga dikenakan tarif senilai Rp 700.000,-/sertifikat, dengan rincian biaya Rp. 400.000,- untuk biaya pengukuran, dan Rp 300.000,- pada saat pengambilan sertfikat yg sudah jadi. Menanggapi laporan tersebut tim saber unit tipikor sat reskrim polres way kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut.
Dan pada hari Sabtu tgl 19 Mei 2018 sekira jam 15.00 wib tim saber unit Tipikor sat reskrim way kanan mengamankan tiga orang pelaku inisial SL, AM dan DM alias kadam, dirumah DM als Kadam pada saat pelaku SL dan AM menyerahkan uang senilai Rp 5.200.000, kepada pelaku Kadam yg di akui uang tersebut adalah setoran uang pembuatan Prona, selanjutnya tim saber unit tipidlkor sat reskrim polres way kanan mengamankan para tersangka dan barang bukti ke polres way kanan, Serta dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, (MDSnews/Juli).