WAYKANAN, (MDSnews)–Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Waykanan Terhadap Tiga Warga Tanjung Kurung lama Kecamatan Kasui dikarenakan melakukan pungli dengan melakukan penarikan dana kemasyarakat dalam pembuatan Sertifikat Prona, mendapat tanggapan, Saipul Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab), Sabtu (19/5/18).
Kepada MDSnews melalui pesan Whatsapp Saipul sekdakab Waykanan mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung pemberantasan pungli karena diketahui bahwa Saipul adalah salah satu wakil ketua tim saber pungli di Kabupaten waykanan, katanya Saiful yang dikenal dekat dengan jurnalis yang ada di Waykanan ini,
” Tetapi solusinya sudah kita sampaikan agar dibuatkan peraturan kampung tentang tarif pembuatan berkas-berkas persyaratan untuk masyarakat dapat mengikuti program prona, misalnya pembuatan keterangan tanah disebutkan berapa biayanya termasuk biaya saksi-saksi yg ikut dalam surat keterangan tesebut,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan sekda bahwa pihaknya juga sudah pernah membahas hal tersebut dengan para perwakilan APDESI,menyangkut program Prona waktu itu dan didapat beberapa kesimpulan, salah satunya agar kepala kampung membuat peraturan kampung terkait biaya pembuatan syarat dan ketentuan program Prona, sehingga tidak ada istilahnya pungli, dengan adanya peraturan kampung,maka dengan sendirinya biaya Prona masing-masing orang tidak di pungut sama, tergantung persyaratan yang di miliki masyarakat,apa yang belum siap dan material apa yg akan dibuat itu saja,yang harus di biayai oleh masyarakat.
“Kalau biaya dipukul rata dan tanpa peraturan kampung maka memungkinkan akan melanggar aturan. Namun pemda dan kita semuanya harus tetap mendukung adanya program prona ini, karena sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian status kepemilikan tanahnya,” pungkasnya, (MDSnews/Juli).