Dua Pemuda “Gilir” Anak dibawah Umur, Mendekam di Mapolsek Tuba Tengah

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,  (MDSnews)–Melakukan perbuatan bejat menggilir hingga ber-ulang-ulang terhadap bungga nama samarannya dua pemuda pelaku cabul anak dibawah umur mendekam di hotel prodeo Mapolsek tulang bawang tengah kabupaten tulang bawangbarat provinsi Lampung.

Entah setan apa yang telah merasuki benak pemikiran kedua pemuda inisial JU alias GE (33) dan inisial DB (23) warga tiyuh (desa) Panaragan kecamatan tulang bawang tengah ini, melakukan perbuatan tidak terpuji, di bulan Ramadhan kedua pemuda ini tega cabuli anak dibawah umur sebut saja bungga (16) , nama samarannya yang masih berstatus pelajar kelas Xl, dilakukan kedua pelaku hingga berulang-ulang kali secara bergantian dengan meng-iming-imingi korban dengan sepiring nasi goreng,

Kedua pelaku cabul ini, melampiaskan nafsu bejatnya terhadap bungga (16) terjadi pada hari Jum’at (18/5/2018) sekira pukul 01.30 WIB tempat kejadian perkara (TKP) di Tiyuh (desa) Panaragan, Kecamatan tuba-tengah dirumah pelaku.

Penagkapan terhadap kedua pelaku cabul ini dibenarkan oleh mapolsek tuba-tengah.
Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo,S. IK, ia benar kedua pelaku saat ini sudah di tahan di rumah tahanan mapolsek tuba-tengah,kedua pelaku diamankan pada hari Minggu (20/5/2018) sekira pukul 01.00 WIB saat keduanya sedang berada di warung bakso, beralamat di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik,” terang Kompol Leksan. kepada medinas lampung saat ditemui di kantor mapolsek setempat pada Senin (21/5/2018).

Kapolsek Kompol Leksan, menerangkan,” penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Hakim (54) yang berprofesi wiraswasta, warga Desa Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan bapak kandung korban,” dengan nomer Laporan Polisi Nomor : LP / 757 / V / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 18 Mei 2018.tutur lakzan.

Modus kedua pelaku, mendatangi korban di rumah kontrakan tempat korban menginap, lalu mengajak korban makan nasi goreng dan membawa korban menuju ke Islamic centre, kemudian korban dibawa oleh para pelaku ke rumah pelaku JU als GE, di dalam kamar pelaku JU als GE tersebut, korban secara bergantian dicabuli oleh para pelaku hingga beberapa kali,

sekira pukul 11.30 WIB para pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat korban diajak mandi bersama-sama di dalam kamar mandi rumah pelaku, apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan membawa korban ke Polres, usai mencabuli korban, lalu para pelaku mengantarkan korban kembali ke kontrakan tempat korban menginap,” tambahnya, Kompol Leksan.

Lanjutnya, berbekal laporan dari ayah kandung korban, pihaknya langsung mencari di mana keberadaan para pelaku. Akhirnya pada Minggu (20/5) dinihari para pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tulangbawang Tengah.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa kaos tengtop warna hitan, celana pendek levis warna hitam, celana panjang trening warna biru, baju kemeja warna hitam corak merah, BH warna cream, kasur yang dilapisi kain batik warna coklat, bantal yang dilapisi sarung warna merah, guling yang dilapisi sarung warna merah, sepray corak warna kuning, merah dan biru, uang tunai Rp. 100 Ribu, kaleng susu merk frisian flag yang sudah terbuka dan 1 Kg gula pasir. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” pungkasnya, (MDSnews/Arpani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *