Berkas P-21 Dua Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Ke kejaksaan

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,  (MDSnews)–Mapolsek tulang bawang tengah kabupaten tulang bawangbarat provinsi Lampung, saat ini sedang melakukan proses sidik
terkait kasus pencabulan anak dibawah umur sebut saja bungga (16) nama samarannya, siswa kelas Xl yang diduga dilakukan oleh ke-dua pelaku inisial JU alias GE (33) dan inisial DB (23) warga tiyuh (desa) Panaragan kecamatan tuba-tengah pada hari Jum’at, (18/5/2018) sekira pukul 01.30 WIB lalu tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah pelaku ditiyuh (desa) setempat

Menurut,” Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo,S. IK.
Tidak ada toleransi bagi pelaku yang berkaitan dengan melawan hukum, jika terbukti barang siapa saja yang melakukan perbuatan melanggar hukum maka yang bersangkutan akan diproses secara hukum yang berlaku di negara republik Indonesia,” tegasnya Kompol Leksan Ariyanto, SIK melalui rilis pers nya kepada medinas lampung pada Selasa, (22/5/2018).

Kompol Leksan Ariyanto, SIK, menegaskan,” perkara kedua pelaku cabul tersebut, sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan perkara kasus cabul tersebut, setelah
dari hasil sidik nanti dinyatakan tuntas,” maka berkas perkara P21dinyatakan lengkap maka kedua pelaku cabul tersebut akan langsing kita limpahkan ke kejaksaan negeri Menggala tulang bawang guna menjalani proses vonis hukaman bagi kedua pelaku cabul tersebut, terangnya Kapolsek tuba-tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK.

sementara kedua pelaku dijerat pasal dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,”tutupnya, (MDSnews/Arpani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *