DPRD Tanggamus Akan Panggil Kakon Gisting Atas

DAERAH LAMPUNG Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS,  (MDSnews)–Terkait dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di Regiter 28, konvensasi tukar menukar lahan Register 28 dengan lahan di Lampung Barat, Wakil ketua komisi II, Kurnain terima surat pengaduan masyarakat, Senin, (21/05/18).

Setelah menerima surat pengaduan dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tanggamus, Kurnain mengatakan, kami akan rapatkan dulu terkait pengaduan ini.

“Kami akan pelajari dulu dan kami akan agendakan terkait pengaduan dari LSM LIRA, atas dugaan pungli dan proses nya, dan kami akan rapat komisi dulu, secepatnya kita akan rapatkan,”katanya.

Lanjut Kurnain, kami akan undang dan akan kami hadirkan pihak-pihak yang terkait, seperti ketua Tim (Jumali), Kepala Pekon gisting atas (Bambang), dan beberapa masyarakat sekitar, tujuan untuk kami klarifikasi sudah sejauh mana prosesnya, dan seperti apa prosesnya, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tanggamus, agar melayangkan surat pengaduan ke Komisi II, disertai data-data yang akurat, Khori Kasim SEKDA LIRA, akan memenuhi permintaan DPRD tersebut, terkait dugaan pungutan liar (pungli) Tukar menukar lahan Register 28 Way Tebu XII Pekon Gisting Atas, Kecamatan Giasting Atas, Kabupaten Tanggamus.

“Secepatnya saya akan buat surat pengaduan (Insa Allah besok Senin) dan disertai data-data yang saya kumpulkan, seperti kwitansi, surat peryataan, beberapa rekaman dari masyarakat, dan berikut rekaman pengakuan ketua tim tukar menukar lahan (Jumali) yang mengaku dan membenarkan ada biaya oprasional sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)”, kata Khori, saat dihubungi via telpon, Jumat, (4/5).

Sebelum diberitakan, beberapa masyarakat mengeluhkan dan mempertanyakan jalannya proses tukar menukar lahan yang mereka garap di Pekon Gsting Atas, Kecamatan Gisting Atas, tepatnya di Register 28 Way Tebu XII.

Karna menurut salah satu warga sekitar, Sadi (Pengarap, Red), jalannya proses tukar menukar ini sudah hampir kurang lebih tiga tahun, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, apakah itu benar lahan garapan kami yang berada di Register 28 akan di margakan dan akan mendapat sertifikat, itu belum jelas dan selama ini tidak pernah ada pembahasan terkait program itu, katanya belum lama ini.

Diakui   Sadi, memang masih banyak masyarakat yang belum melunasi pembayaran Konvensasi tukar menukar lahan itu, tetapi sebagian pula sudah banyak juga yang sudah menyelesaikan pembayaran konvensasi itu, yang disertai Kwitansi diatas Materai.

Sadi menerangkan, hitungan biaya Konvensasi tukar menukar lahan Register 28 Way Tebu XII dengan lahan yang berada di Lampung Barat, itu dikenakan biaya sebesar Rp. 20.000.000/Hektar, dan untuk hitungan yang lahan nya tidak mencukupi satu Hektar itu dihitung Rp. 2.000/Meter, jadi kalau lahan garapan warga hanya setengah Hektar kalkulasinya hanya membayar konvensasi Rp. 10.000.000, sedangkan lahan garapan yang akan ditukarkan/yanga akan di Margakan dan bersertifikat itu mencapai 102 Hektar, terangnya.

Sadi melanjutkan, kami merasa ditekan, oleh oknum ketua tim tukar menukar lahan (Jumali), agar masyarakat segera melunasi pembayaran Konvensasi itu, hanya saja menagihnya seperti orang menagih hutang, ungkapnya.

Terkait hal itu, Ketua Tim Tukar Menukar Lahan Register 28 Jumali, membenarkan ada biaya oprasional sebesar Rp. 2.500.000 ribu rupiah.

“Ya memang untuk pembayaran Konvensasi di Lampung Barat hanya Rp.17.500.000/Hektar, namun kepada masyarakat kami minta Rp. 20.000.000 rupiah, sisa dari pembayaran konvensasi itu kami gunakan untuk kesana kemari, ya bisa dibilang untuk oprasionallah,  jelasnya.

Dikonfirmasi, Kepala Pekon Gisting Atas, Bambang diduga menghindar ketika ingin ditemui awak media, (Hendri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *