TUBABA, (MDSnews)–Upaya kerja keras pihak Mapolres tulang bawang provinsi Lampung dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum nya selama ini,”nampaknya tak perlu diragukan lagi,” hal itu terbukti pasca di amankan
nya, dua tersangka ibu-ibu Rumah tangga yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (14/5/2018) sekira pukul 14:39 Wib.belum lama ini,”selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan perkara,
oleh Mapolres tulang bawang melalui satuan Kasat Narkoba Tuba.provinsi Lampung.
akhirnya kedua terduga pelaku inisial SE (40) ibu-ibu Rumah tangga warga tiyuh kartaharja kecamatan Tuba -udik dan rekannya
inisial RA (30),warga tiyuh marga kencana,” yang berstatus sebagai guru PNS di SDN-02 kelurahan daya murni kabupaten Tubaba ini,
dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini, dibenarkan oleh Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, ia benar para pelaku telah ditangkap Satnarkoba pada Senin (14/5/2018) sekitar pukul 14.00 Wib. di rumah pelaku SE. belum lama ini.
“Keduanya akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” terang,” Iptu Boby kepada medinas lampung melalui rilis pers nya pada Selasa,” (22/5/2018)
Lanjutnya,Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH menuturkan,saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang. Kedua pelaku yaitu SE (40) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Tiyuh Karta Raharja, sedangkan RA (30) berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN-02 kelurahan daya murni yang merupakan warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tubaba.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH, menambahkan, kedua pelaku kita amankan, berdasarkan kita mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku.“Berbekal informasi tersebut,” anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan oleh warga, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan untuk membungkus dan membagi-bagi sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB (Barang Bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap Iptu Boby.
Dari tangan pelaku, kita mengamankan, Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, berupa dompet bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital warna silver, 4 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa klip baru, handphone (HP) nokia warna hitam, isolasi dan 2 buah sedotan yang ujungnya berbentuk lancip. Pungkasnya, (MDSnews/Arpani).